"Kan sejak Gotlief menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru, maka formasi Sekda lowong. Jadi Penjabat Gubernur hendaknya memutuskankan agar tidak menghambat mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," kata Ketua Fraksi Patriot DPRD Kepulauan Aru, Hein Warkor, di Ambon, Selasa.
Apalagi berkaitan dengan APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2014 yang telah selesai dikonsultaskan dengan Pemprov Maluku.
Hanya saja, Sekda belum diputuskan sehingga penandatangan dokumen keuangan tertanguhkan.
"Kami mintakan Penjabat Gubernur Maluku arif dan bijaksana menyikapi kebutuhan Sekda di Kepulauan Aru dengan tidak terjebak dikotomi harusnya putra daerah karena ketentuan perundang-undangan membutuhkan PNS sesuai penjenjangan karier," tegasnya.
Dia mengisyaratkan sekiranya hingga pekan pertama Januari 2014 ternyata SK Sekda belum diputuskan, maka Penjabat Bupati Gotlief Gainau dan pimpinan DPRD setempat perlu menemui Penjabat Gubernur Maluku.
"Rasanya pengalaman dua tahun anggaran lalu dengan dihadapkannya Bupati maupun Wakil Bupati terjerat kasus korupsi itu sehingga menghambat proses APBD itu tidak perlu terulang kembali karena dibutuhkan untuk mendukung maupun memperlancar program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," kata Hein.
Tiga pejabat yang diusulkan adalah Kepala Bappeda Aru, Arens Uniplaita, Kadis Koperasi dan Perindag Aru, Ruddy Siwabessy serta Kadis Kelautan dan Perikanan Aru, Yongky Gutandjala.
Sebelumnya, Asisten Tata Pemerintahan Pemprov Maluku Angky Renjaan menyatakan, Penjabat Gubernur sedang menggodok tiga nama yang diusulkan sebagai calon Sekda oleh Penjabat Bupati Aru Godlief Gainau.
Pastinya jabatan sekda merupakan karier tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil dan harus memenuhi kepangkatan minimal 4-C.
"Jadi tidak seharusnya Sekda di satu daerah adalah putra daerah setempat, karena belum tentu memenuhi kriteria dan kepangkatan minimal yang diisyaratkan," katanya.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.