Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diimbau tidak menghamnbat penetapan Sekda Kepulauan Aru yang telah diusulkan Penjabat Bupati setempat, Gotlief Gainau sejak awal November 2013.
"Kan tiga PNS karier dari jajaran Pemkab Kepulauan Aru telah menjalani seleksi sehingga tidak ada alasan lagi untuk menghambat penetapan salah satu di antaranya untuk mengisi lowongan Sekda," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jimmy Siarukin, dikonfrimasi, Senin.
Karena itu, Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang hendaknya tidak terpengaruh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov setempat yang terindikasi sengaja menghambat penetapan Sekda Kepulauan Aru.
"Penjabat Gubernur sudah mempelajari usul Penjabat Bupati Kepulauan Aru sehingga berdasarkan kualifikasi bisa memutuskan salah satu dari tiga PNS yang diusulkan sehingga tidak mempengaruhi kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu merujuk APBD tahun anggaran 2014 telah selesai dievaluasi tim keuangan Pemprov Maluku. Namun, dokumen keuangan belum bisa ditandatangani karena Sekda harus ditetapkan Penjabat Gubernur Maluku.
"Pastinya PNS di Kepulauan Aru juga belum menerima gaji maupun proyek - proyek tertangguhkan realisasinya karena dokumen keuangan negara harus ditandatangani Sekda definitif," tegas Jimmy.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang menyatakan, SK pengangkatan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru segera diproses guna mengisi kekosong setelah Gotlief Gainau dilantik menjadi Penjabat Bupati setempat pada 30 Oktober 2013.
"Saya telah mempelajari usul yang diajukan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dan mengarahkan segera menyiapkan SK penetapan Sekda setempat," katanya.
Hanya saja, ia belum bersedia menyampaikan siapa dari antara tiga pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Aru yang disetujuinya menjadi Sekda.
"Pastinya formasi tersebut harus memenuhi kualifikasi ketentuan perundang - undangan agar penempatan Sekda sesuai penjenjangan karier PNS dari calon diajukan," kata Saut.
Dia memaklumi penentuan Sekda Kepulauan Aru yang diusulkan sejak awal November 2013 dibutuhkan segera karena berkaitan dengan ketentuan dokumen APBD tahun anggaran 2014, menyusul telah dievaluasi Pemprov Maluku.
"Saya usahakan dalam tenggat waktu dekat Kepulauan Aru telah memiliki Sekda guna mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," tegas Saut.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.