Ambon (Antara) - Operasional PT Banda Permai atau yang juga dikenal dengan PT Pala Banda selama beberapa tahun ini menggunakan dana pinjaman dari pihak ketiga.
"Memang kami selalu mengajukan permohonan dana serta laporan pertanggung jawaban keuangan ke Pemprov Maluku, tetapi tidak pernah ada realisasi bantuan modal," kata Direktur Umum dan Keuangan PT Banda Permai, Sumitro di Ambon, Kamis.
Pengajuan permohonan bantuan dana ke Pemprov ini disebabkan perusahaan patungan antara Pemprov dengan Yayasan Warisan Budaya Banda pimpinan almarhum Des Alwi dengan komposisi saham masing-masing 50 persen.
Penjelasan Sumitro disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas Rajab Saleh, terdakwa dugaan korupsi dana operasional selama tiga tahun anggaran senilai Rp1,8 miliar lebih.
"Ada dua orang yang selama ini dijadikan pihak ketiga atas persetujuan direksi untuk mendapatkan dana operasional yakni La Hardin dan Nyong Baim," katanya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Halija Waly.
Jumlah dana yang dipinjam untuk berbagai kegiatan operasional sejak tahun 2010-2013 mencapai Rp1,8 miliar lebih.
"Anggaran ini diambil langsung terdakwa selaku kepala kebun atas sepengetahuan direksi, karena kantor pusat ada di Kota Ambon, sedangkan lokasi perkebunannya ada di Pulau Banda dan Pulau Ai," katanya menjawab pertanyaan jaksa penuntut Umum (JPU) Mien Saliama.
JPU juga mempertanyakan 69 item kegiatan transaksi yang dinilai tidak wajar sejak 2010-2013.
Seperti pembayaran gaji direksi yang berkisar antara Rp9 juta sampai Rp10 juta dan tidak sesuai surat keputusan komisiaris antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Kemudian pembayaran gaji karyawan, membayar honor muspika seperti camat, kacabjari dan pimpinan polri/TNI di Kecamatan Banda, perjalanan dinas direksi untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak terealisasi di Jakarta.
Sementara majelis hakim mempertanyakan kebijakan melaksanaan RUPS di Jakarta, padahal kondisi perusahaan selalu merugi dan pembayaran gaji 41 karyawan sejak 2013 sampai sekarang tidak bisa dilakukan.
Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Halija Waly kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Operasional Banda Permai Pakai Uang Pihak Ketiga
Kamis, 13 Maret 2014 20:26 WIB