Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menelusuri keterlibatan mantan Kadis Kehutanan Seram Bagian Barat (SBB) Zeth Selanno dalam kasus proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di pulau Kassa.
"Berdasarkan fakta persidangan kasus proyek tahun anggaran 2007 senilai Rp1 miliar lebih tersebut, akan diungkap keterlibatan Zeth dan kontraktor Max Kermitte," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa.
Fakta persidangan dimaksud adalah vonis atas Wellem Puttileihalat dan Jonathan Pesireron yang telah dieksekusi pada 28 Januari 2015.
"Ada bukti baru yang mendukung perlunya dilakukan penelusuran keterlibatan Zeth dan Max sehingga tidak memberikan kesan Kejati Maluku melakukan tebang pilih dalam kasus proyek RHL pulau Kassa," ujarnya.
Zeth sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Namun, dalam pengembangan penyelidikan hingga penyidikan ternyata hanya Wellem dan Jonathan yang terlibat.
"Jadi berdasarkan arahan Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja yang menilai ada bukti baru untuk mengungkap kemungkinan Zeth dan Max ditetapkan sebagai tersangka," tegas Bobby.
Kasus ini berawal Dinas Kehutanan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2007 mendapatkan DAU sebesar Rp1 miliar lebih untuk proyek RHL di Pulau Kassa.
Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama dengan direkturnya, La Mani. Namun, proyek tersebut diserahkan kepada Wellem untuk menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp 236 juta.
Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.
Namun Puttileihalat hanya memperbaiki sumur dangkal yang sudah ada dengan menghabiskan dana Rp 41 juta. Padahal nilai kontraknya mencapai Rp 236 juta. Sesuai kontrak, masa kerja proyek tersebut selama 45 hari. Ternyata proyeknya tidak kunjung selesai.
Pengadaan anakan pohon pun banyak yang tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga negara dirugikan Rp700 juta lebih.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 5 Desember 2014 menetapkan vonis Wellem dua tahun penjara dan bayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Sedangkan Jonathan dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek RHL pulau Kassa divonis 1,10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada 29 September 2014.
Keduanya tidak mengajukan banding karena menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon sehingga diputuskan dieksekusi ke Lapas Kelas II Ambon di desa Negeri Lama, kecamatan Baguala, Kota Ambon.
