Ambon (Antara Maluku) - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon akan diproses hukum oleh Saniri (pemangku adat) Negeri Halong, kecamatan Baguala karena berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada dua pengembang yang berbisnis properti di kelurahan Lateri.
Kuasa Hukum Saniri Negeri Halong, Marleen Petta, SH, di Ambon, Rabu, mengatakan, proses hukum dilakukan karena BPN Kota Ambon meningkatkan status sertifikat HGU No.5 tahun 1970 atas nama Marthin Lisapaly dan Dominggus Nitalessy.
Sertifikat HGU menjadi HGB dengan No.3 tahun 1996 atas nama PT.Delapan Beringin Motor Coy seluas 68 hektare, sedangkan sertifikat HGB NO.96, 97, 98 dan 100 tahun 1997 atas nama PT.Moderen Multiguna(40 HA).
Alasannya, sertifikat HGU maupun HGB itu menurut hukum mengandung cacat administrasi dan terdapat kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran dan/atau pengakuan atas hak tanah bekas milkik adat.
HGB tersebut merupakan bagian dari hak adat negeri Halong seluas 1.709 HA yang sebenarnya bekas tanah dati (hak ulayat) lenyap disewakan kepada seorang warga negara Belanda yakni Adolf Versteegh oleh Raja Halong, Jacob Frederik Tupenalay pada 1905 selama 75 tahun.
Adolf memperkerjakan Marthin dan Dominggus sebagai mandor besar untuk mengawasi tanaman - tanamannya.
Namun, Adolf meninggal pada 1936 sehingga pengelolaan tanaman - tanaman dikuasai oleh Marthin dan Dominggus.
Anehnya pada 1970 terbit sertifikat HGU atas nama Marthin dan Dominggus tanpa sepengetahuan dan/atau persetujuan dari Saniri Negeri Halong dengan dalih tanah negara.
Padahal, hak yang dimiliki oleh Adolf dan atau pihak lain yang memanfaatkan tanah tersebut dalam petuanan Neger Halong adalah hak pakai sehingga bukan hak menunjukkan kepemilikan.
Karena itu, Raja Negeri Halong, Stella Tupanelay atas nama pemerintah setempat telah melapor dugaan tindak pidana penipuan dengan laporan polisi No LP-B/57/III/2015/SPKT tertanggal 16 Februari 2015 yang dilakukan oleh ahli waris Marthin dan Dominggus.
Marleen memastikan demi hak dan kepentingan hukum, maka pemerintah Negeri Halong juga akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT.PT.Delapan Beringin Motor Coy, PT.Moderen Multiguna, Citraland dari PT. Ciputera Internasional dan PT.Bilss.
"Kami tidak bermaksud menghambat program pemerintah menjadikan Ambon kota modern dan mendukung bisnis properti. Hanya saja, bisnisnya hendaknya berdasarkan peraturan perundang - undangan dan tidak sekedar berlindung dibalik aturan tentang `tanah negera` yang sebenarnya merupakan milik petuanan Neger Halong," tegasnya.
Sedangkan Raja Negeri Halong, Stella Tupanelay mengemukakan, sebenarnya aksi pemasangan papan larangan di lokasi empat pengembang maupun permukiman lainnya itu telah dilakukan oleh ayahnya, Jacob Frederik Tupenalay.
Sayangnya, perjuangan tersebut dimentahkan Wali Kota Ambon saat dijabat Albert Purwailla yang pada 1982 menskros Jacob dari jabatan Raja Negeri Halong dengan alasan melawan pimpinan.
"Saya setelah dipercayakan menjadi Raja pada 2010 kembali memperjuangkan hak tersebut dengan berproses di DPRD Kpta Ambon, DPRD Maluku, Komisi II DPR - RI dan BPN Pusat. Namun, berbagai indikasi manipulasi dilakukan dengan puncaknya pemasangan papan larangan pada 6 Maret 2015," ujarnya.
Pemasangan papan larangan di 12 titik itu bertuliskan `Dilarang Membangun Dan/Atau Melakukan Kegiatan Apa Pun Di Atas Tanah Petuanan Negeri Halong Tanpa Izin Dari Pemerintah Negeri Halong`, karena akibatnya diproses hukum.
"Jadi langkah - langkah hukum siap dilakukan terhadap siapa pun untuk melindungi hak tanah adat Negeri Halong sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan aturan," kata Stella Tupenalay.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Ciputera Internaasional, Adolof Salakey, SH dan kuasa hukum PT. Moderen Multiguna, Lamaeni, SH juga akan melaporkan Saniri Negeri Halong ke polisi, baik secara pidana maupun perdata.
BPN Kota Ambon akan Diproses Hukum
Rabu, 11 Maret 2015 18:18 WIB