Jakarta (Antara Maluku) - Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,176 kilogram senilai Rp2,828 miliar, yang diletakkan di dalam perangkat CCTV (close circuit television) atau kamera pengawas.
"Methamphetamine ini dibungkus aluminium foil dan plastik bening, kemudian disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi di Jakarta Utara, Rabu (3/6).
Fadjar menjelaskan pengungkapan itu berawal dari pelaporan BNN terkait dengan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Bea Cukai Tanjung Priok kemudian melakukan penyisiran dan menemukan barang tersebut di Less Container Load atau gudang barang impor Tanjung Priok.
"Bea Cukai Priok melakukan observasi dan mendapatkan barang itu sudah ada di gudang," katanya.
Ia mengatakan bahwa serbuk putih itu terbagi dalam 12 bungkusan dengan enam bungkus pertama seberat 1,030 kilogram dan enam bungkus yang kedua seberat 1,146 kilogram.
Pihak Bea dan Cukai kemudian menyerahkan barang bukti narkotika yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut kepada BNN guna pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Tersangkanya masih dalam pengembangan karena kasus ini termasuk dalam jaringan," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol. Slamet Pribadi di lokasi kejadian.
Slamet mengatakan barang terlarang itu sampai ke Indonesia melalui jalur laut dari Tiongkok melalui Hong Kong dan Singapura.