Ambon (Antara Maluku) -Anggota DPD - RI asal Maluku, Nono Sampono, memandang perlu memperjuangkan kembali pengakuan pemerintah pusat untuk pengembangan Provinsi Kepulauan yang telah dirintis sejak beberapa tahun terakhir ini.
"Saya akan mengajak rekan - rekan DPD - RI dari enam provinsi lainnya yang tergabung dalam Forum Provinsi Kepulauan untuk memperjuangkan kembali dambaan daerah berkarakteristik pulau - pulau dengan sebagian besar dari wilayahnya adalah laut," katanya, di Ambon, Minggu.
Dia melihat ada peluang memperjuangkan kembali Provinsi Kepulauan, yang saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua itu sudah sampai tahap Rancangan Undang - Undang (RUU) di DPR - RI.
Saat itu perjuangan Provinsi Kepulauan dinamakan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
"Saya akan meyakinkan 131 Senator lainnya agar kembali mempertimbangkan untuk mengajukan RUU Provinsi Kepulauan bersama daerah perbatasan," ujar Nono.
Sudah pasti, perjuangan ini harus dikoordinasikan dengan DPR - RI dan pemerintah pusat dalam rangka menyinergitaskan mekansime pemerintahan.
"Memang tidak seperti membalik telapak tangan untuk meloloskan perjuangan Provinsi Kepulauan. Namun, itu harus dilakukan kembali seiring program Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla mengembangkan tol laut," tegasnya.
Dia merujuk Maluku sebagai bagian dari tujuh Provinsi Kepulauan ternyata miliki 1.340 buah pulau dan 92,4 persen dari wilayahnya seluas 581.376 KM2 adalah laut.
"Jujur tujuh Provinsi Kepulauan ini miliki potensi SDA bernilai ekonomis. Namun, masyarakat masih tergolong miskin sehingga dibutuhkan anggaran besar untuk mendorong percepatan pembangunan," kata Nono.
Dia melihat, bila pemerintah pusat mengakui Provinsi Kepulauan, maka dana APBN yang dialokasikan tidak berdasarkan luas daratan maupun jumlah jiwa penduduk di maisng - masing Provinsi.
"APBN yang dialokasikan ke Provinsi Kepulauan haruslah menghitung juga luas laut sehingga dananya bisa menjawab berbagai kebutuhan percepatan pembangunan, terutama membangun infrastruktur, komunikasi, transportasi, penerangan dan lainnya," ujar Nono Sampono.
Sebelumnya, mantan anggota DPR - RI asal Maluku, Alex Litaay yang juga Wakil Ketua Pansus RUU PPDK menilai, pemerintah saat itu tidak serius dan peduli terhadap nasib sejumlah daerah kepulauan di Indonesia.
"Ini menunjukkan pemerintah kurang peduli dengan masyarakat di daerah-daerah kepulauan termasuk di Maluku," katanya.
Jika alasan penolakan RUU PPDK adalah masalah kebutuhan anggaran yang dinilai Negara sebagai beban, seharusnya hal itu dapat dinegosiasikan dan bukan sebaliknya menolak RUU tersebut.
"Jujur saya sangat kecewa. Saya kira pemerintah kurang berniat memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan. Kalau misalnya alasan penolakan itu berkaitan dengan anggaran harusnya ada negosiasi, bukan langsung ditolak," tandasnya.
Tujuh Provinsi Kepulauan adalah, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur(NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Anggota DPD: Perjuangkan Kembali Provinsi Kepulauan
Minggu, 7 Juni 2015 19:11 WIB