Ambon (Antara Maluku) - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Jakarta mendorong keterbukan informasi di Provinsi Maluku secara masif setelah pemberlakuan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami terus mendorong keterbukaan informasi secara masif setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," kata Pegiat Pattiro Jakarta Bedjo Untung di Ambon, Selasa.
Bedjo berada di Ambon untuk mendampingi pimpinan dan staf Institut Tifa Damai Maluku (ITDM) pada kegiatan lokakarya (workshop) dengan dua tema utama, yakni pertama "Kehadiran Komisi Informasi Daerah dalam Mendukung Implementasi Kemitraan Pemerintahan yang Terbuka di Provinsi Maluku".
Selanjutnya, tema kedua "Pengayaan Rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi" di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Bedjo, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada ITDM dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui gerakan penyadaraan di komunitas terhadap hak atas informasi.
Selanjutnya, badan publik perlu mempersiapkan pelayanan informasi dengan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID)
"Rencana pembentukan KID Provinsi Maluku, kami sudah merancangnya bersama ITDM dua tahun yang lalu, dan mendorong pemerintah daerah membentuk KID sesuai amanat UU KIP," katanya.
Ia menyebutkan dari seluruh provinsi di Indonesia tinggal empat provinsi yang belum membentuk KID, termasuk Provinsi Maluku.
"Saya kira KID sangat penting dibentuk di daerah ini agar masyarakat bisa melakukan pengaduan apabila ada informasi yang dihambat oleh badan publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi badan publik menutup informasi kepada masyarakat," ujar Bedjo.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya bersama ITDM dan Kelompok Masyarakat Sipil (KMS) di daerah ini sudah menyusun agenda untuk mendorong percepatan pembentukan KID.
"Alhamdulilah, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KID Provinsi Maluku sudah terbentuk dan saat ini sedang berproses. Nantinya calon anggota KID yang lolos seleksi akan disampaikan ke DPRD Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan," katanya.
Namun, kata Bedjo, sesuai dengan catatan yang diterimanya dari ITDM bahwa Pansel cendrung tidak terbuka dalam setiap tahap seleksi sehingga hasil seleksi ada lebih dari 20 orang yang lolos.
Akan tetapi, menurut dia, mereka memiliki latar belakang yang mungkin tidak sesuai dengan kemampuan maupun kapabilitas mereka terhadap keterbukaan informasi publik.
"Saya meminta teman-teman ITDM untuk mendorong Pansel agar lebih terbuka lagi. Kalau pun 20 orang itu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD, itu juga harus benar-benar disaring secara ketat sehingga bisa mendapatkan anggota KID yang berkualitas dan profesional," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah objektivitas karena KID adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa sehingga objektivitasnya harus tetap dijaga.
Bedjo mengatakan bahwa Pattiro adalah organisasi nonpemerintah yang mendorong perwujudan "good governance" dan partisipasi publik di Indonesia, khususnya pada level lokal.
"Fokus kami pada peningkatan pelayanan publik, pengembangan sistem perencanaan, dan penganggaran, serta peningkatan kapasitas aparat penyelenggara pemerintahan, anggota legislatif, pers, dan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, dia memandang perlu menyediakan berbagai pelayanan kepada NGO, lembaga donor, lembaga pemerintah, dan sektor privat melalui penelitian, pelatihan, asistensi, dan pengembangan model.
"Kami berusaha meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pemerintah untuk memenuhi pelayanan hak-hak dasar serta meningkatkan kemandirian ekonomi. Dalam setiap aktivitas, Pattiro selalu mengedepankan prinsip transformasi sosial, akuntabilitas, transparansi, demokratisasi, dan kesetaraan," kata Bedjo.
Pattiro Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Maluku
Selasa, 14 Juli 2015 23:32 WIB