Ambon, 6/9 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menggelar razia narkotika bersama tim gabungan dari Polda Maluku, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah indekos di Kota Ambon.
Razia dipimpin Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Maluku AKBP Luther Bane, Sabtu melibatkan anggota Propam Polda Maluku, KRIM-UM Polda Maluku, Direkorat Sabhara Polda Maluku, Provost Brimob Polda Maluku, POM AL, POM AU dan Satpol PP Kota Ambon tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Sedikitnya ada 234 orang penghuni indekos yang tersebar di lima kawasan di Ambon, dites urine dalam razia gabungan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan cairan kemih itu, lima orang di antaranya diketahui mengandung Bensodizepam atau penghilang rasa nyeri, sedangkan satu orang lainnya positif mengandung dua zat obat terlarang sekaligus, yakni Amphetamine Type Stimulans (ATS) dan methamphetamine atau shabu.
Kabid Pemberantasan, BNN Maluku, AKBP Luther Bane mengatakan dari hasil yang tersebut, penghuni indekos yang urinenya kedapatan mengandung ATS dan methamphetamine akan diajukan untuk mengikuti program rehabilitasi gratis yang sedang dijalankan BNN secara nasional.
"Lima orang yang positif ada kandungan Bensodizepam karena sedang menjalani proses berobat, obat-obatan yang digunakan memang memiliki kandungan zat itu," katanya.
Mengenai proses rehabilitasi yang harus dijalani pengguna nanti, kata Luther, masih harus menunggu pemeriksaan medis secara menyeluruh oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku dan BNNP Maluku.
"Untuk mekanisme prosesnya kita masih harus menunggu hasil assessment dari para dokter di TAT, rekomendasi yang dikeluarkan oleh mereka yang akan menentukan apakah pengguna akan direhab inap atau rawat jalan saja," ucapnya.