Ternate, 20/10 (Antara Maluku) - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara akan mendatangi RSUD Chasan Boesoerie untuk mengetahui alasan mesin pembakar sampah medis senilai Rp5 miliar di rumah sakit tersebut belum beroperasi.
"Kita akan melakukan peninjauan langsung ke RSUD itu agar dapat masukan untuk dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam hal ini termasuk Komisi IV," kata Ketua Komisi IV DPRD Malut, Amin Drakel di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, belum beroperasinya mesin tersebut bisa jadi akibat penrecanaan yang kurang bagus.
Untuk itu, kata Amin, pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak rumah sakit alasan tidak beroperasinya mesin insinerator tersebut, sebab, yang diketahui olehnya, segala perencanaan hingga pengadaan mesin tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Ini sebagai bahan evaluasi kami tidak bisa bicara kalau tidak lihat, dalam waktu dekat mudah-mudahan Komisi IV akan meninjau langsung kenapa tidak bisa jalan," katanya.
Mengenai, pengakuan petugas jas kebersihan bahwa sampah medis dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Takome, Kecamatan Pulau Ternate, Amin menyatakan itun sebuah kesalahan fatal.
Kesalahan fatal, sebab sampah medis yang rata-rata adalah obat-obatan dan peralatan kesehatan bekas seharusnya dibakar di tempat khusus, yaitu insinerator.
"Seharusnya dibakar atau dibuang di tempat resmi salah satunya yang saya tahu, mungkin milik Pasar Higienis," katanya
Insinerator meskipun ditempatkan dilingkungan perumahan warga, tak akan menyebabkan pencemaran serius asalkan memenuhi syarat dan , sistem yang mengubah hasil pembakaran menjadi uap air.
Sementara itu, mengenai kesan tidak terawatnya ruangan ICU atau ICCU (intensive cardiac care unit) di rumah sakit ini, Amin juga sependapat dan bahkan mengaku pernah melihat sendiri kondisinya, beberapa waktu lalu ketika salah satu keluarganya berobat di rumah sakit tersebut.
"Kalau ruang ICU itu memang betul-betul tidak memenuhi syarat. Ssaya lihat sendiri. Beberapa ruangan yang plafonnya bolong, fotonya ada di saya," ujarnya.
Kondisi ruang ICU yang dianggapnya tak memenuhi syarat ini, juga masuk pada rencana peninjauan Komisi IV.