Ambon, 1/6 (Antara Maluku) - Kementerian Kehutanan melalui salah satu direktorat jenderalnya telah memberikan persetujuan pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan nasional pada kawasan Taman Nasional Manusela (TNM) di Pulau Seram.
"Persetujuan itu tertuang dalam surat Dirjen Kemenhut Nomor 195 dan kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Maluku-Malut," kata Kadishut Maluku, Sadly di Ambon, Kamis.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2017 juga dihadiri pihak TNM.
Rapat koordinasi ini dilakukan setelah proyek pelaksanaan pekerjan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan nasional yang dilakukan BPJN Wilayah Maluku-Malut dihentikan pada akhir tahun lalu oleh TNM.
Menurut Sadly, persetujuan Kemenhut ini berawal dari surat Gubernur Maluku yang pertama dalam bulan Desember 2016 dan surat kedua tertanggal 12 April 2017.
Surat gubernur ini meminta persetujuan Menteri Kehutanan kepada pihak BPJN wilayah Maluku-Malut melakukan pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan nasional pada kawasan Taman Nasional Manusela di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan surat gubernur, Dishut Maluku melakukan koordinasi ke kementerian sehingga ada solusi dalam memberikan ruang kepada BPJN melakukan kegiatannya di kawasan TNM.
"Solusi tersebut didasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2014 yang menyatakan perlunya diawali dengan sebuah mekanisme tentang kerjasama antara BPJN bersama Dishut dan pihak taman nasional," jelas Sadly.
Apalagi rencana perbaikan ruas jalan yang melintasi TNM ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah yang akan melaksanakan kegiatan lomba balap sepeda internasional Tour de Mollvcas yang dijadwalkan berlangsung pada September 2017.
Sehingga pemprov menyurati Kementerian Kehutanan guna meminta persetujuan secara resmi.
"Kami juga telah menyampaikan persoalan ini kepada komisi B dan komisi C DPRD Maluku, hanya saja dari BPJN tidak hadir dalam rapat tersebut," katanya.