Ambon, 30/11 (Antara Maluku) - Mayor Inf. Eko Subiyantara dihadirkan sebagai saksi atas tiga terdakwa yang diduga mengangkut ratusan karung batu cinnabar untuk pembuatan air raksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.
Ketua majelis hakim PN setempat, Hamzah Khailul didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mayor Eko yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Lili Pattipeilohy dan Mercy de Lima.
Menurut saksi, wilayah kerjanya adalah seputaran kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan menerima informasi dari anggota intelejen bahwa ada dua unit mobil truk yang masuk mengangkut ratusan karung berisi batu cinnabar yang telah dihancurkan menjadi pasir.
"Saya mendatang mobil tersebut dan kedua supirnya sempat melarikan diri, tetapi ada Eksan yang tugasnya akan membongkar muatan truk dan dimasukan dalam peti kemas milik PT. Tanto," jelas saksi.
Namun belakangan diketahui kalau pemilik barang adalah terdakwa La Husan, Ruslan Rabat, serta Abu Hayer Putuhena.
"Kami tidak mengetahui pasti tujuan pengangkutan puluhan karung batu cinnabar yang dimuat dalam peti kemas ini ke daerah mana," akui saksi.
Tetapi jumlah barang yang dibawa cukup banyak dimana satu mobil truk mengangkut lebih dari 130 karung, dan mobil truk lainnya mengangkut sekitar 79 karung.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa adalah La Angga serta Ali Loukaku yang merupakan pengemudi truk yang dihubungi para terdakwa untuk menyewa mereka mengangkut matrial ke pelabuhan.
La Angga mengaku dihubungi terdakwa La Husen untuk mengangkut matrial berupa 79 karung batu sinabar dari Telaga Kodok, Kecamatan Leihutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah dengan bayaran Rp1 juta.
"Saya bersama terdakwa mengangkut matrial pada malam hari dan tiba di depan pintu pelabuhan Yos Sudarso, La Husen turun dari mobil dan saya membawa masuk mobil ke kompleks pelabuhan lalu parkir di depan sebuah peti kemas," akui saksi.
Pembongkaran matrial dari mobil ke kontainer oleh pekerja pelauhan dan dikoordinir Eksan.
Sementara saksi Ali Loukaku mengaku dihubungi terdakwa Ruslan untuk mengangkut lebih dari 130 karung batu cinnabar dari kawasan Kebun Cengkih menuju pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan bayaran Rp500 ribu.
JPU Kejati Maluku menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 158 Undang-Undang Minerba karena tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin mengangkut matrial cinnabar secara antarpulau.