Ambon (ANTARA) - KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan tanggal 23 April 2019 untuk dilakukan pencoblosan lanjutan pada 20 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kota Saumlaki dan Desa Lermatang.
"Sesuai penjelasan ketua KPU KKT seperti itu sehingga dipastikan agenda pencoblosan lanjutan untuk 20 TPS ini akan dilakukan empat hari lagi," kata Ketua Bawaslu KKT, Mathias Alubwaman yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Menurut dia, 17 TPS yang akan dilakukan pencoblosan lanjutan pada tanggal 23 April 2019 di Kelurahan Saumlaki adalah TPS 02, 03, 06, 08, 09, 11 hingga 21 dan TPS 26, sedangkan tiga TPS lainnya ada di Desa Lermatang.
Seluruh TPS ini tidak dilakukan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 secara serempak dengan daerah lain di Indonesia akibat belum dilakukan distribusi logistik pemilu secara lengkap.
Akibatnya Ketua PPK Tanimbar Selatan, Olivier Srue menerbitkan surat pengumuman tanggal 17 April 2019 untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang sudah mendatangi TPS sejak pagi hari, tetapi tidak ada aktivitas pencoblosan.
Pengumuman Ketua PPK ini menjelaskan, sehubungan dengan kekurangan logistik pemilu yang terjadi pada pemilu 2019 di Kecamatan Tanimbar Selatan maka disampaikan bagi masyarakat yang telah mendaftar di setiap TPS sebelum pukul 13:00 WIT segera menuju lokasi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya.
Khusus untuk TPS yang ada di Kelurahan Saumlaki yang telah menerima maupun belum menerima logistik pemilu untuk TPS 01, 04, 05, 07, 18, 22, 23, 24, 25, dan TPS 28 Kelurahan Saumlaki yang saat ini telah didistribusikan logistik pemilu tetap melaksanakan pemungutan suara.
Untuk TPS 02, 03, 06, 08, 09, 11 hingga 21 dan TPS 26, Kelurahan Saumlaki yang saat ini belum terdistribusi logistik pemilu, maka pemungutan suara untuk TPS-TPS dimaksud hari ini dinyatakan ditunda sampai ada keputusan lanjut dari KPU Kabupaten.