Ambon (ANTARA) - Penasihat hukum La Masikamba, terdakwa dugaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha senilai Rp8,57 miliar merupakan pinjaman yang diminta terdakwa dan sebagiannya telah dikembalikan.
"Dalam persiangan terungkap adanya penerimaan uang dari saks-saksi senilai Rp8,57 miliar yang sebenarnya merupakan uang pinjaman atas permintaan terdakwa," kata PH terdakwa, Tomsil Abdullah di Ambon, Selasa.
Penjelasan Tomsil disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi empat anggota majelis dengan agenda pembelaan.
Menurut dia, terdakwa selaku KPP Pratama Ambon melakukan interaksi dengan wajib pajak, baik di dalam maupun luar kantor harus dilihat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang menjalankan bisnis usaha.
"Bahwa kemudian ada beberapa dari mereka, khususnya 13 WP yang diminta Dirjen Pajak untuk diperiksa yang berhubungan dengan terdakwa, itu karena mereka sendiri yang menghubungi terdakwa dan sebelumnya sudah kenal baik," ujar Tomsil.
PH dalam pembelaannya juga menyentil penghargaan dalam kualifikasi terbaik dari pemerintah kepada terdakwa di mana semuanya dicapai dengan style (gaya) terdakwa yang apa adanya.
"Termasuk didalamnya mengambil sikap inisiatif berinteraksi dengan WP sebagai bagian dari semboyan institusi 'Lembaga Pelayan' bagi masyarakat agar mereka taat membayar pajak," kata Tomsil.
Di akhir pleidoinya, PH mempertanyakan apakah sepadan antara dedikasi pengabdian yang diberikan untuk negara dan bangsa dengan balasan menjalani pidana penjara selama 12 tahun ditambah enam bulan kurungan untuk denda dan dua tahun untuk subsider uang pengganti, sementara persoalannya didasarkan pemberian pinjaman Rp20 juta.
Uang Rp20 juta ini dipinjam terdakwa dari Sulimin Ratmin namun sumber aslinya uang tersebut diterima dari Anthony Liando, di mana Sulimin saat itu menerima Rp100 juta dan langsung ditangkap KPK saat melakukan operasi tangkap tangan.
Atas pledoi PH maupun yang dilakukan sendiri oleh terdakwa secara tertulis, JPU KPK Abdul Bazir menyatakan tetap pada tuntutannya sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
Sementara di luar ruang persidangan, segelintir mahasiswa yang menamakan dirinya DPD Garda NKRI melakukan aksi demo mendesak KPK segera menahan Muhammad Said, salah satu saksi kunci kasus suap dan gratifikasi karena menerima Rp2,8 miliar dari Direktur PT. Pelayaran Dharma Indah.
PH La Masikamba : Rp8,57 miliar merupakan pinjaman
Selasa, 14 Mei 2019 13:49 WIB