Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mengeluarkan rekomendasi nomor 451/490/DPRD tanggal 4 Oktober 2010, tentang besaran biaya pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke embarkasi Makassar senilai Rp3,18 juta."Ibadah perjalanan haji yang dilaksanakan setiap tahun bukan saja dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan UU yang berlaku, tapi juga sebagai bukti keseriusan serta tanggung jawab dewan bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas ketaqwaan dan keimanan bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Islam," kata Ketua DPRD Maluku, M. Fatany Sohilauw, di Ambon, Senin.Dalam rapat paripurna dewan, Sohilauw menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan itu menyetujui besaran biaya perjalanan ibadah haji 1431 Hijriah yang ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp2.542.800, sedangkan Pemprov memberikan subsidi sebesar Rp640.000 per jemaah."Kebijakan ini patut disyukuri, karena di tengah keterbatasan keuangan daerah kita masih berupaya memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan di setiap bidang pembangunan," katanya.Harapan DPRD, katanya, dengan kepedulian dan perhatian yang diberikan secara bersama akan tercipta kualitas masyarakat Maluku yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat di masa datang.Dalam konteks ini, lanjutnya, DPRD selaku wakil rakyat minta perhatian seluruh komponen penyelenggara haji agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya sehingga ibadah haji mulai dari saat pemberangkatan sampai kembali ke tanah air dapat terlaksana secara baikSebelum dikeluarkannya rekomendasi dewan, komisi D telah melakukan pembahasan dengan Kanwil Kementerian Agama dan Biro Kesra Pemprov Maluku, termasuk soal patokan anggaran perjalanan jemaah calon haji sebanyak 751 orang dari Ambon menuju embarkasi Makassar tanggal 23-25 Oktober 2010 menggunakan jasa maskapai penerbangan Lion Air.Rekomendasi dewan ini sekaligus dijadikan dasar bagi Kanwil Kementerian Agama Maluku dalam melakukan pungutan embarkasi kepada setiap calon jemaah.
DPRD Maluku Rekomendasikan Biaya Jemaah Haji
Senin, 4 Oktober 2010 15:36 WIB