Saumlaki (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly melalui surat keputusan Nomor : W.28.636.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019, memberikan remisi kepada 93 orang warga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Jika pemberian remisi setiap tahun berjalan dilaksanakan di Rutan Saumlaki dalam upacara memperingati HUT RI, pemberian remisi kali ini diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Saiful Anam, usai peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berlangsung di Lapangan Mandriak Saumlaki, Sabtu, dengan inspektur upacara Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Sebanyak 93 narapidana dan Anak Pidana itu diwakili oleh dua orang penerima.
Para narapidana dan anak pidana yang menerima Remisi Umum (RU) I ini variatif yakni mulai dari kisaran 1 bulan hingga ada yang memperoleh remisi 5 bulan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, Andi Nurka dalam salinan surat keputusan Menteri tersebut menyatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah merupakan perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan.
Andi dalam surat itu menyebutkan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan surat kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 kepada narapidana dan anak pidana.
"Bahwa remisi umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana setiap peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia karena berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat lainnya," katanya.
93 narapidana di Tanimbar terima remisi dirgahayu RI
Sabtu, 17 Agustus 2019 15:47 WIB