Ambon (ANTARA) - Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun mengatakan, pinjaman Pemkab setempat dalam rangka pembangunan dari Badan Usaha Milik Negara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp149 miliar lebih mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persetujuan tersebut antara lain berdasarkan surat Mendagri nomor 979/202490/SG perihal usulan pinjaman daerah, yang telah diterima Pemkabn Malra," katanya melalui siaran pers diterima Antara, di Langgur, Sabtu.
Bupati mengemukakan, proses pinjaman daerah telah dilakukan sebelumnya dengan mengajukan sebesar Rp250 miliar guna pembangunan infrastruktur di daerah ini, namun sehubungan telah diakomodirnya jalan lingkar Kei Besar, maka jumlah yang disetujui itu sudah cukup untuk pembangunan.
"Jadi bukan lagi Rp250 miliar seperti yang kita ajukan sebelumnya, tetapi Rp149 miliar lebih," ujarnya.
Terkait pemanfaatan, Bupati mengatakan lebih banyak digunakan untuk pembangunan sarana fisik pariwisata di daerah Maluku Tenggara seperti objek wisata Pulau Kelapa, Kei Besar dan Ngiar Varat Ohoidertawun Kei Kecil.
Pinjaman itu sendiri diambil dalam jangka waktu menengah, artinya dalam jangka waktu tiga tahun, maka Pemkab Malra sudah bisa mengembalikannya.
Teknis pengembaliannya bertahap yakni per tahun menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malra.
"PAD Pemkab Malra Rp50 miliar dan kami sudah menargetkan PAD pada 2021 sudah dapat ditingkatkan mencapai Rp 70 miliar, sehingga dapat mengembalikan pinjaman beserta bunganya dalam waktu tiga tahun," tandas Bupati..
Dengan adanya surat persetujuan tersebut, dan persyaratan yang sudah dipenuhi, maka tinggal menyusun perencanaan pembangunan bersama-sama dengan PT SMI.
"Pastinya pemanfaatan pinjaman itu sendiri akan diawasi ketat oleh pihak berwenang, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan," tegas Bupati.
Bupati: Pinjaman Pemkab Malra disetujui Kemendagri dan Kemenkeu
Sabtu, 21 Maret 2020 14:42 WIB