Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku mengingatkan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten untuk mengawasi pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh petahana dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Kami telah memperingatkan agar Pilkada serentak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk diawasi, jangan sampai ASN dimanfaatkan untuk memenangkan calon tertentu," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Selasa.
Ada empat kabupaten di Provinsi Maluku yang akan melangsungkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yakni Kabupaten SBT, Kabupaten Bursel, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Menurut dia, untuk Kabupaten Bursel memang tidak ada petahana namun isteri Bupati yang sekarang akan maju sebagai calon kepala daerah.
"Isterinya maju sebagai calon kepala daerah sedangkan suaminya saat ini masih menjadi Bupati, sehingga di mana-mana yang namanya petahana itu maju jangan sampai memobilisasi ASN. Itu yang sangat penting dan sama halnya dengan Kabupaten SBT maupun MBD dan Kepulauan Aru," tegas Amir.
Dia mengakui betul di sana merupakan wilayah kabupaten, tetapi Bawaslu Provinsi Maluku juga harus melakukan pemantauan, termasuk komisi I DPRD Maluku akan melakukan langkah serupa.
"Jangan sampai kita proses pilkada dan hanya bicara, tetapi praktek di lapangan masih terjadi keterlibatan ASN dalam rangka memperkuat calon tertentu sehingga hasilnya nanti berdampak terhadap proses pemerintahan dan pelayanan publik," kata Amir.
Bawaslu diingatkan awasi pengerahan ASN dalam Pilkada 2020
Selasa, 25 Agustus 2020 17:51 WIB