Ambon (ANTARA) - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena mengatakan, selama 12 hari ke depan tidak akan ada pelayanan publik di kantor DPRD setempat karena pimpinan dan seluruh anggota legislatif akan melakukan agenda reses.
"Seluruh anggota dan pimpinan DPRD mulai melaksanakan agenda reses dan kembali ke daerah pemilihan masing-masing terhitung 6 hingga 18 Mei 2021," kata Bodewin, di Ambon, Kamis.
Menurut dia, agenda reses ini berdasarkan keputusan badan musyawarah DPRD Provinsi Maluku yang ditetapkan dalam rapat paripurna tentang agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku di masa sidang ke II.
"Maka terhitung sejak 6 hingga 18 Mei 2021 nanti, DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan memasuki masa reses," ujar Bodewin.
Masa reses ini juga digunakan para wakil rakyat untuk menyerap aspirasi, sekaligus menyosialisasikan apa saja yang telah dilakukan DPRD sepanjang masa persidangan ini.
Sesuai keputusan rapat Banmus DPRD, setelah melaksanakan agenda reses maka pada 20 Mei 2021 akan digelar rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan ketiga 2021.
Untuk itu seluruh kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan DPRD Provinsi Maluku tidak akan terlayani untuk sementara waktu.
"Tidak ada pelayanan selama masa reses berlangsung dan secara resmi, kami akan menyurati seluruh instansi untuk pemberitahuan," tandas Bodewin.
Sekretaris : Pelayanan publik terhenti selama agenda reses legislatif Maluku
Kamis, 6 Mei 2021 17:12 WIB