Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komnas PA menduga ada pelaku lain dalam kasus kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.
Dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan luar biasa terhadap para siswa SMA SPI tersebut, kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilaporkan oleh salah satu korban kekerasan.
"Tadi malam, ada tambahan informasi bahwa dimungkinkan juga bukan hanya JE saja (yang terlibat), melainkan disinyalir ada (pihak) yang perlu diperiksa," kata Arist di Polres Kota Batu, Rabu.
Menurut Arist, seseorang yang diduga terlibat tersebut ditengarai tahu adanya praktik kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa di SMA SPI.
Jika seseorang mengetahui adanya tindak kejahatan luar biasa, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, lanjut da, bisa dikenai sanksi pidana. Informasi tersebut akan dilaporkan kepada penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Baca juga: Kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Komnas PA sambangi posko pengaduan
"Secara personal terlibat, paling tidak mengetahui (adanya kekerasan itu). Itu bisa dipidana karena ikut serta, mendukung, terjadinya pelanggaran terhadap anak," kata Arist.
Arist mengharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi pihak kepolisian bisa mendapatkan dua alat bukti terkait dengan dugaan adanya kejahatan luar biasa di SMA SPI.
Berdasarkan catatan Komnas PA, sudah ada 14 orang korban yang diperiksa oleh polisi.
"Minggu depan kami harapkan dua alat bukti sudah cukup. Karena 14 (korban) sudah diperiksa," kata Arist.
Pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik SMA SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa dan alumnus SMA SPI yang tersebar di Indonesia.
Baca juga: Sinetron Zahra dihentikan, Meutya Hafid: tidak patut ditonton masyarakat Indonesia
Baca juga: JPU Kejari Ambon minta pelanggar UU perlindungan anak dituntut 12 tahun penjara
Kasus kekerasan di sekolah SPI, Komnas PA sebut ada dugaan pelaku lebih dari seorang
Rabu, 9 Juni 2021 16:53 WIB