Ambon (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Corneles Angkotta (47) karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016," kata JPU di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadian Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi dan didampingi dua orang hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dituntut 12 tahun penjara karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang masih duduk di bangku SLTP secara berulang kali.
Perbuatan bejad terdakwa dilakukan pertama kali pada 2019, selanjutnya pada Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
Di awal kejadian, korban yang adalah tetangga terdakwa sementara duduk di depan rumahnya. Tiba tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan. Namun, terdakwa yang masuk ke rumah kembali memangil korban sehingga menemuinya.
Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang Rp20.000. Korban tidak mau menerima, tetapi terus dipaksa oleh terdakwa.
Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban masuk ke dalam kamar. Korban melakukan perlawanan. Namun, sia-sia sehingga terdakwa berhasil melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatan serupa terus berlangsung hingga Juni 2020.
Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesaknya untuk bercerita.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
JPU Kejari Ambon minta pelanggar UU perlindungan anak dituntut 12 tahun penjara
Senin, 17 Mei 2021 17:43 WIB