Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) menangani laporan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rosdiana Mallangka, istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman, terkait kepemilikan Café Grand Fatma
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael dihubungi, Kamis, membenarkan penyidik Polda Malut telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan secara profesional.
“Memang betul, laporan kasus dugaan penganiayaan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik,” kata Kabid Humas.
Dia menyatakan, atas kejadian tersebut, Rosdiana Mallangka lalu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: STPLP/51/V/SPKT/Polda Malut.
Rosdiana Mallangka, istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman melapor karena menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga suaminya.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/5) lalu, peristiwa tindakan penganiayaan terjadi saat sejumlah keluarga dari Burhan Abdurrahman mendatangi rumah Almarhum Burhan Abdurahman di kawasan Moya Pulau Ternate, yang masih ditempati oleh Rosdiana Mallangka. Setelah ditinggal meninggal pada tahun lalu di Kota Makassar, Rosdiana tercatat masih jadi istri sah dari Burhan Abdurrahman.
Sehingga, pihak keluarga mantan Wali Kota Ternate dua periode menuju resto dan Cafe Grand Fatma, untuk mengangkat sejumlah fasilitas yang ada di dalam resto dan kafe, saat itu, Rosdiana lalu mencegah agar barang-barang tidak diambil pihak keluarga. Saa itu kedua pihak terlibat cekcok hingga terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rosdiana.
Rosdiana melalui kuasa hukum Arino Ridwan mengatakan bahwa kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindakan penganiayaan dan dari perbuatan mereka mengakibatkan bagian wajah dan klien mengalami luka-luka serta trauma.
Selain tindakan penganiayaan yang diterima klien dan mengeluarkan bahasa tidak pantas dari keluarga suaminya.
Bahkan, berbagai fasilitas telah diambil paksa pihak keluarga suaminya dan langsung mereka meninggalkan klien, sehingga pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut untuk membuat laporan baru.
Sementara itu, secara terpisah, M. Bahtiar Husni Kuasa hukum pihak keluarga mantan Wali Kota Ternate, membantah terkait dengan laporan yang diajukan Rosdiana Mallangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebab, yang menjadi korban penganiayaan malahan klien atas nama Runi Rahmatia dan telah membuat laporan polisi di Polres Ternate dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/V/2022/Res Ternate.
Baca juga: Ditintelkam Polri & Binda Malut antisipasi intoleransi pro kekerasan
Baca juga: Polda Malut sasar tempat penyulingan miras di Halut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael dihubungi, Kamis, membenarkan penyidik Polda Malut telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan secara profesional.
“Memang betul, laporan kasus dugaan penganiayaan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik,” kata Kabid Humas.
Dia menyatakan, atas kejadian tersebut, Rosdiana Mallangka lalu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: STPLP/51/V/SPKT/Polda Malut.
Rosdiana Mallangka, istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman melapor karena menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga suaminya.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/5) lalu, peristiwa tindakan penganiayaan terjadi saat sejumlah keluarga dari Burhan Abdurrahman mendatangi rumah Almarhum Burhan Abdurahman di kawasan Moya Pulau Ternate, yang masih ditempati oleh Rosdiana Mallangka. Setelah ditinggal meninggal pada tahun lalu di Kota Makassar, Rosdiana tercatat masih jadi istri sah dari Burhan Abdurrahman.
Sehingga, pihak keluarga mantan Wali Kota Ternate dua periode menuju resto dan Cafe Grand Fatma, untuk mengangkat sejumlah fasilitas yang ada di dalam resto dan kafe, saat itu, Rosdiana lalu mencegah agar barang-barang tidak diambil pihak keluarga. Saa itu kedua pihak terlibat cekcok hingga terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rosdiana.
Rosdiana melalui kuasa hukum Arino Ridwan mengatakan bahwa kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindakan penganiayaan dan dari perbuatan mereka mengakibatkan bagian wajah dan klien mengalami luka-luka serta trauma.
Selain tindakan penganiayaan yang diterima klien dan mengeluarkan bahasa tidak pantas dari keluarga suaminya.
Bahkan, berbagai fasilitas telah diambil paksa pihak keluarga suaminya dan langsung mereka meninggalkan klien, sehingga pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut untuk membuat laporan baru.
Sementara itu, secara terpisah, M. Bahtiar Husni Kuasa hukum pihak keluarga mantan Wali Kota Ternate, membantah terkait dengan laporan yang diajukan Rosdiana Mallangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebab, yang menjadi korban penganiayaan malahan klien atas nama Runi Rahmatia dan telah membuat laporan polisi di Polres Ternate dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/V/2022/Res Ternate.
Baca juga: Ditintelkam Polri & Binda Malut antisipasi intoleransi pro kekerasan
Baca juga: Polda Malut sasar tempat penyulingan miras di Halut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022