Sebanyak 4.601 pekerja rentan dan 1.185 tenaga kerja non ASN di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, mendapatkan perlindungan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa di Masohi, Kamis.

Dwi menyatakan, program tersebut merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan tenaga kerja Non ASN.

Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan BPJS Ketenagakerjaan kelola investasi dengan baik

Pihaknya mengapresiasi Pemda Maluku Tengah dalam memanfaatkan BPJAMSOSTEK diharapkan beserta seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya dan Maluku pada umumnya dapat terlindungi program jamiman sosial.

Hal ini katanya, sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk penanggulangan percepatan pengentasan kemiskinan,dimana BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu jaring pengaman sosial.

"Dimana ada risiko sosial BP JAMSOSTEK melaksanakan fungsi utamanya untuk memberikan jaminan dan santunan untuk pekerja pemerintah maupun non pemerintah," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi serahkan BSU kepada ribuan peserta BPJAMSOSTEK di Ternate

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kematian, beasiswa dan santunan hari tua kepada dua ahli waris pekerja honorer.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, beasiswa pendidikan dari tingkat SMA sampai Perguruan Tinggi Maksimal Rp69 juta, kepada ahli waris Muhaimin Tuhiyano tenaga honorer di RSUD Masohi.

"Kami juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan jaminan hari tua sebesar Rp.5.04 juta kepada ahli waris WA Ani Pekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku salurkan beasiswa pendidikan, begini penjelasannya

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022