Rumah Tahanan (Rutan) Ambon mengusulkan sebanyak 38 tahanan untuk menerima remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka menyambut Natal 2024.

"Untuk tahun ini kami usulkan 38 tahanan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, dari 38 orang itu beragam kasusnya, ada korupsi, narkoba, hingga pidana umum lainnya," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon Rido Sahertian di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan adapun usulan remisi tersebut diberikan dengan persyaratan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni memenuhi aturan substantif yaitu mengikuti semua program pembinaan dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan.

Hal itu mengacu pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sementara itu, Pasal 34A menambahkan syarat khusus bagi narapidana yang mendapat hukuman akibat tindak pidana tertentu. Tindak pidana tersebut antara lain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Remisi yang kita usulkan bervariasi ada yang 15 hari ada juga yang satu bulan. Selama mereka tidak melakukan pelanggaran pasti kami usulkan untuk memperoleh remisi. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran maka tidak kami usulkan untuk mendapat remisi," ucap dia.

Disamping itu, kata dia, untuk memupuk rasa religius pada tahanan menjelang Natal, pihaknya juga gencar melakukan sejumlah agenda keagamaan bagi mereka yang beragama Kristen.

Kegiatan keagamaan tersebut yakni ibadah minggu, program siraman rohani dari pendeta, hingga program keagamaan lainnya.

"Program-program tersebut kami lakukan sama halnya dengan mereka yang beragama Islam saat menjelang hari besar," tuturnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024