Ternate (ANTARA) - Pemilik lahan memalang proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara karena lahan belum dibayar.
Pemilik Lahan Hendra Ngabalin dihubungi dari Ternate, Jumat, mengaku lahan miliknya itu sampai saat ini belum ada pembayaran dari Pemkab Halteng, namun telah dilakukan pembangunan proyek pengembangan Kawasan Wisata Nusliko.
Menurut dia, pihaknya sebelum itu sudah memalang lokasi tersebut pada Agustus 2020, karena belum ada kejelasan untuk melakukan pembayaran.
"Sudah satu tahun tapi belum ada pembayaran dan kami pemilik tanah baru satu kali didatangi dinas terkait melalui Bagian Pemerintahan," ujar Hendra.
Baca juga: Traveller sebelum ke Yogyakarta, pelajari aturan ganjil dan genap di tiga destinasi wisata ini
Selain itu, kata Hendra, saat pertama dibongkar tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait, akan tetapi hal tersebut tidak membuat mereka berhenti, namun saat ini sudah ada bangunan.
Bangunan untuk pengelola pariwisata yang dibangun pas dijalan masuk arah selatan talaga Nusliko itu saat ini dirinya menghentikan pekerjaan.
"Saya sudah pernah palang, namun itu tidak diindahkan malahan saat ini mereka sudah lakukan pekerjaan lagi," kata Hendra.
Sehingga, pihaknya akan menghentikan pembangunan sampai ada kejelasan pembayaran lahan dari pemda.
Hendra mengaku, lahan miliknya itu apabila dibayar oleh pemda maka dirinya meminta per meter Rp1 juta.
Baca juga: "Nen Dit Sakmas" cara masyarakat Kei jaga adat dan hormati perempuan, lestarikan budaya
Sementara itu, Halid pengawas CV. Dicklan Co pihak rekanan yang mengerjakan proyek pengembangan kawasan Nusliko mengaku, pihaknya belum bisa melanjutkan pekerjaan sampai ada kejelasan terkait status tanah tersebut, sebab, bangunan yang telah dibangun itu sempat dibongkar oleh pemilik lahan pada tahun lalu.
"Untuk saat ini kita hentikan sementara pekerjaan, kita lanjut apabila lahannya sudah jelas," katanya.
Secara Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Halteng, Bambang Prakoso mengatakan, terkait dengan lahan tersebut sudah ada pertemuan pemilik lahan dengan Bagian Pemerintahan pada tahun lalu.
Bahkan, sudah diurus oleh Bagian Pemerintahan kala itu dan sekarang pengurusan lahan dialihkan ke Dinas Perkim.
Dia menyebut, lahan itu anggaran sudah ada tapi yang bersangkutan pemilik lahan tidak terima pembayaran harga hitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), makanya belum bisa bayar sebelum ada kesepakatan.
Baca juga: Survei terbaru ungkap lima tren wisatawan Indonesia, salah satunya "staycation"
Oleh Karena itu, pada prinsipnya sudah ada anggarannya, terbukti lahan disampingnya sudah terbayar milik pak Andi yang sudah bersertifikat dan lahan yang sudah bersertifikat mereka mau dibayar dengan dasar harga NJOP.
Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Nusliko yang dikerjakan oleh CV Dicklan CO dianggarkan melalui APBD tahun 2021 sebesar Rp8,407 miliar.
Baca juga: Mengembangkan destinasi wisata lewat pembiayaan digital di saat pandemi