Ambon (ANTARA) - Kajati Maluku Undang Mugapol menegaskan, upaya penyelamatan keuangan negara dari puluhan kasus tindak pidana khusus berupa penanganan perkara korupsi selama 2021 sebesar Rp1,3 miliar.
"Ada 51 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Maluku selama 2021 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kajati di Ambon, Selasa.
Menurut dia, penyelamatan keuangan negara 2021 memang lebih rendah dibanding 2020 yang totalnya mencapai Rp3,1 miliar.
Sementara penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2020 oleh jaksa adalah 31 perkara.
"Setiap perkara yang dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2021 juga mengalami peningkatan," jujar Kajati.
Misalnya untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2021 sebanyak 38 kasus dan lebih tinggi dari 2020 yang hanya 31 kasus.
Kemudian untuk tingkat penyidikan perkara pada 2021 adalah 60 kasus dan lebih tinggi dari 2020 yang hanya 21 kasus, sementara berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan 51 perkara selama 2021.
"Pada 2020 hanya dilimpahkan 20 perkara dan tahun 2021 lebih banyak sehingga kinerja Kejati Maluku mesuk rangking empat nasional menurut penilaian Kejagung RI," tandas Kajati.
Dia menambahkan, 51 perkara yang ditangani Kejati Maluku sampai dilimpahkan ke pengadilan ini semuanya adalah perkara korupsi dan tidak ada perkata Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), sehingga pada 2022 akan dicoba dilakukan investigasi terhadap perkara TPPU.
Kejati Maluku selamatkan uang negara Rp1,3 miliar, rasa ada yang tercecer
Selasa, 4 Januari 2022 17:19 WIB