Ambon (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Maluku akan mencabut izin usaha distributor jika ditemukan menimbun minyak goreng.
"Saya tekankan jika ada distributor yang melakukan tindakan spekulasi atau penimbunan, maka akan berurusan dengan kepolisian dan dikenakan sanksi, mulai tertulis hingga pencabutan izin usaha," kata Kepala Disperindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau –pulau Lease dalam rangka menjamin kestabilan stok dan harga minyak goreng.
"Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pengawasan minyak goreng perlu melibatkan Polri, karena itu kita akan intens melakukan pengawasan," ujarnya.
Menurut Sirjhon, hal yang paling utama adalah menjaga agar jangan sampai terjadi kelangkaan stok minyak goreng.
Karena itu para distributor telah diminta untuk menjaga alur distribusi bahan pokok minyak goreng ke agen, sub agen, hingga pengecer dan konsumen.
"Jika ada pembelian dalam jumlah banyak, harus dicatat identitas jelas dan dilaporkan ke pemerintah lewat Disperindag untuk pengawasan, karena ditakutkan di distributor stok aman, namun di level bawahnya justru langka," ujarnya.
Di Kota Ambon, menurut Sirjhon, tidak ada minyak goreng curah sawit yang disubsidi harganya oleh Pemerintah Pusat namun yang ada jenis minyak goreng kemasan atau premium.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang subsidi harga hanya untuk minyak goreng curah sawit.
"Di Ambon hanya dijual minyak goreng kemasan atau premium, masalah harga kita kembalikan ke mekanisme pasar, sambil menunggu ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kementerian melalui Pemerintah Provinsi,” katanya.
Ia berharap, dengan ketersediaan stok masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi di daerah lainnya.
"Beberapa swalayan saat ini stok menipis di karena menunggu suplai dari manajemen pusat sesuai kebijakan perusahaan, tetapi pada distributor besar dan gerai- gerai modern, stok minyak goreng tetap tersedia bagi masyarakat,” tandas Sirjon..
Disperindag Ambon : Distributor timbun minyak goreng izin usaha dicabut, ditunggu aksinya
Selasa, 22 Maret 2022 20:40 WIB