Ambon (ANTARA) - Pemprov Maluku akan menyurati Pemkab Maluku Tengah untuk segera membentuk tim penanganan konflik dan menyusun langkah strategis dalam mempercepat penanganan pengungsi Kariuw, Kecamatan Haruku.
"Bagaimana bisa satu rumah harus ditempati tujuh kepala keluarga (KK) yang mengungsi, dan tentunya kita tidak bisa membayangkan kondisinya seperti apa," kata Plt. Sekda Maluku, Sadli Ie di Ambon, Senin.
Penjelasan Plt. Sekda disampaikan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota komisi I DPRD Maluku dalam membahas penyelesaian konflik Kariuw hingga kasus penembakan warga Dusun Naam, Desa Pelauw oleh orang tidak dikenal pada beberapa waktu lalu.
"Kita tidak bisa tinggal diam tetapi mari bersatu dan sudah ada kesimpulan dalam rapat gabungan antara DPRD dengan Pemprov Maluku bersama Pemkab dan DPRD Malteng, Kapolda, Pangdam, dan OPD terkait dalam mencari solusi untuk menentukan langkah strategis yang tepat dalam penyelesaian konflik Kariuw agar tidak berlama-lama di tempat pengungsian," ujarnya.
"Tetapi semua terpulang kepada kita karena mereka semuanya adalah saudara kita. Jadi marilah saling bergandengan tangan dan menyatukan persepsi dalam rangka penyelesaian konflik Kariuw," katanya.
Baca juga: Dua rumah warga Kariuw di Pulau Haruku dibakar OTK, konflik belum diselesaikan
Untuk itu Pemprov Maluku berkoordinasi dengan Pemkab Malteng untuk secepatnya melakukan langkah-langkah percepatan dalam penanganan pengungsi Kariuw.
Soal anggaran operasional TNI dan Polri dalam penanganan konflik Kariuw, Pemprov Maluku tetap merespon. Namun, harus merujuk pada mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya dilakukan bersama Kapolda, dan nantinya masih ada rapat gabungan dengan Pemkab Malteng bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam untuk membahasnya.
Baca juga: Kapolda Maluku: konflik Haruku tidak bisa diselesaikan secara parsial
Pemprov Maluku juga sudah membentuk tim untuk penanganan konflik Kariu. Namun, harus berkoordinasi dan menunggu langkah konkrit dari Pemkab Malteng untuk membentuk tim dan mulai bekerja secepatnya.
Sebab pembentukan tim penanganan konflik ini didasarkan pada UU RI nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik, dimana peranan penting dalam upaya ini adalah pemerintah kabupaten/kota.
"Makanya lewat rapat hari ini, Sekda bersama Gubernur bisa menyurati Pemkab Malteng untuk segera membentuk tim penanganan konflik di daerah dan menyiapkan langkah strategis untuk upaya pemulihan," ujarnya.*