Empat Calon Sekot Ambon Ikut Uji Kelayakan
Senin, 21 Juni 2010 16:01 WIB
Empat calon sekretaris kota (sekot) Ambon akan mengikuti uji kelayakan pada akhir Juni 2010 untuk mengisi pos yang kini masih ditempati Ny. H.J.Hulisellan.
Wali Kota Jopi Papilaja di Ambon, Senin, mengatakan, empat calon itu harus menjalani uji kelayakan untuk seleksi administratif, potensi diri, psikotes dan tes kompetensi.
Ny. Huliselan, katanya, sesuai perpanjagan jabatan akan pensiun pada Maret 2011.
Menurut Papilaja, dari empat calon hanya ada yang akan diusulkan untuk mendapatkan penetapan dari Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu sebagai Sekretaris Kota Ambon.
Ia juga mengatakan, seleksi akan dilakukan tim penguji dari Jakarta yang pakar di masing - masing bidang, yakni Ryaas Rasyid, Adrianus Mooy dan Cipta Lesmana.
"Kami mendorong uji kelayakan dilaksanakan sesegara mungkin karena kemungkinan Ny.H.J. Huliselan sedang memproses diri menjadi kandidat Wali Kota Ambon periode 2011 - 2016," katanya.
Papilaja mengakui hanya satu orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mendaftar untuk proses pencalonan dan penjaringan sekot Ambon hingga batas waktu penutupan pada 31 Maret 2010.
"Kami membuka pendaftaran sejak 15 Maret 2010, tapi hanya Hengky Koedoeboen yang mendaftar untuk proses tersebut," katanya.
Karena itu, tambahnya, ditempuh kebijakan menyertakan tiga pns di lingkup Pemkot Ambon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kandidat Sekot.
Sekretaris Kota Ambon Ny.H.J. Huliselan telah menjabat selama sembilan tahun dan sebenarnya telah pensiun pada 2009. Namun mengingat kebutuhan kelengkapan satuan perangkat kerja pemerintahan kota, jabatannya masih diperpanjang melalui surat keputusan Wali Kota Papilaja dengan tujuan menunggu proses seleksi calon penggantinya.
Proses penjaringan calon Sekot Ambon ditempuh melalui beberapa tahapan, termasuk uji kelayakan.
"Setiap tahapan penjaringan akan dilakukan transparan, bahkan hasil dari setiap tahapan akan diumumkan agar diketahui publik," kata Papilaja.
Diungkapkan, sesuai ketentuan dan aturan kepegawaian yang berlaku, seorang sekot harus memiliki pangkat atau golongan paling rendah pembina utama muda/IV C, pernah menduduki jabatan struktural eselon II B yang berbeda selama minimal lima tahun serta berusia maksimal 52 tahun terhitung 31 Desember 2010.
"Ini standar minimal dan rasional serta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena jabatan karier maka pangkat sekot harus lebih tinggi dari semua PNS serta memiliki pengalaman pada instansi berbeda agar saat menjabat, memiliki kecakapan untuk berkoordinasi antarinstansi," demikian Papilaja.