Ambon (ANTARA) - Sebanyak empat Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan keberatan dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
"Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Selasa.
Ia menyebutkan, keempat bakal calon DPD RI tersebut di antaranya, Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari bakal calon Ali La Opa hanya mencapai 1099, dukungan Didon Limau hanya 1831, Yosef Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1845.
Keberatan yang diajukan merupakan bentuk dan sikap para bakal calon DPD. Ia mengaku, KPU dan Bawaslu Maluku akan memproses sengketa dimaksud.
"Itu sikap mereka. Nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, sampai hari ini, pihaknya baru menerima aduan keberatan dari dua bakal calon anggota DPD yang sebelumnya diputuskan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih oleh KPU Maluku.
"Dalam pleno KPU Maluku, ada empat bakal calon DPD yang diputuskan tidak memenuhi syarat. Nah, mereka diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu. Tapi sampai sore ini, baru dua bakal calon yang memasukkan keberatan," katanya.
Menurutnya, dua bakal calon DPD dimaksud masing-masing Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa. Sementara Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum diketahui.
Menurutnya, bakal calon mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.
"Kalau misalnya berita acara ditetapkan hari Sabtu, berarti Senin, Selasa, dan Rabu, karena Minggu kan hari libur. Jika lewat dari hari ini bakal calon tak mengajukan keberatan, maka bakal calon bersangkutan dinyatakan gugur," terang Subair.
Kata Subair, setelah Bawaslu menerima keberatan, langkah selanjutnya Bawaslu akan melakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.
"Verifikasi ini maksudnya kita mempelajari syarat formal dan syarat materi masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.
Setelah itu, ia menambahkan, baru lah dilakukan mediasi. Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi.
"Tapi finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kita pasti akan berproses," ujar Subair.