Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 170 narapidana (Napi) di Maluku memperoleh remisi, pengurangan masa hukuman, khusus hari raya Idul Fitri 1432 H.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono, Kamis mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan pihak Kementerian Hukum dan HAM pada setiap hari raya Idul Fitri maupun Natal terhadap Napi yang dinilai berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

"Tujuannya jelas, untuk memotivasi para napi agar menjaga perilaku yang baik selama menjalani hukuman di Lembaga (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan," kata Bambang Haryono.

Ia mengatakan, pemberian remisi khusus atau  RK-1 ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, namun tidak ada remisi langsung bebas (RK-II).          

Di Lapas Kelas II A Ambon Napi yang mendapat remisi khusus sebanyak 74 orang, sembilan di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 56 orang selama  satu bulan), tujuh orang 15 hari dan dua orang selama dua bulan.

Berdasarkan data pemberian remisi khusus Idul Fitri 2011, di Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat tercatat tiga napi mendapat remisi satu bulan,  di Lapas Kota Tual lima Napi mendapat remisi 15 hari, 15 orang mendapat satu bulan dan satu napi mendapat satu bulan 15 hari.

Di Rutan Ambon tercatat 11 napi mendapat remisi 15 hari, dan tiga napi mendapat satu bulan.

Di Rutan Masohi, kabupaten Maluku Tengah, tercatat 15 napi mendapat remisi 15 hari, dan 20 napi mendapat satu bulan.

Di Cabang Rutan Namlea, Kabupaten Buru, tercatat empat napi mendapat remisi 15 hari, sepuluh napi mendapat remisi  satu bulan dan satu napi lainnya mendapat remisi  satu bulan 15 hari.

Di Rutan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, enam napi mendapat mendapat remisi satu bulan.

Di Cabang Rutan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, satu napi mendapat remisi 15 hari dan satu lainnya mendapat remisi satu bulan.

Sedangkan di Cabang Rutan Saparua, Cabang Rutan Banda, Cabang Rutan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, dan Cabang Rutan Saumlaki dan Wonreli semuanya tidak ada yang mendapat remisi.

Pewarta: John Soplanit
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026