Anggota DPD RI M. Syukur memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan kemenangan demokrasi.
"Adanya putusan MK yang tidak mengabulkan penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia," kata Syukur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan iklim demokrasi di Indonesia, sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan politik, apalagi sejak masa reformasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Berikutnya, Syukur pun menilai melalui putusan MK tersebut, partai politik tidak perlu merasa khawatir apabila calon-calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nantinya bukan merupakan kader-kader potensial yang memiliki loyalitas tinggi di partai politik.
Baca juga: Wapres bersyukur MK tolak gugatan sistem pemilu
Menurut dia, untuk mengatasi kekhawatiran itu, partai politik perlu meningkatkan kualitas kader yang diusung sebagai caleg dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu.
Baca juga: Wapres bersyukur MK tolak gugatan sistem pemilu
Menurut dia, untuk mengatasi kekhawatiran itu, partai politik perlu meningkatkan kualitas kader yang diusung sebagai caleg dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu.
Dengan demikian, kata dia, kader partai yang diusung sebagai caleg pun memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat sekaligus bisa mendapat dukungan dari masyarakat.
"Jadi, yang terpilih bukanlah kader yang hanya menumpang nyalon dan tidak tahu perjuangan partai," ucap Syukur.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPD: Putusan MK soal sistem pemilu kemenangan demokrasi