Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola keuangan untuk memperbaiki tata kelola keuangan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Upaya perbaikan tata kelola keuangan dilakukan menyikapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022, katanya di Ambon, Sabtu.
"Hari ini saya memberikan arahan kepada Sekkot, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola keuangan yakni pejabat penata usaha keuangan di setiap OPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara penerimaan dan pengeluaran, guna menyikapi hasil pemeriksaan BPK," katanya.
Ia mengatakan, pengelola keuangan belum melakukan tugas dan fungsi dengan baik sehingga perlu dilakukan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah.
"Setiap orang pasti sudah paham tugas dan fungsi, bahwa jika masing-masing melaksanakan tugas kewenangan sesuai porsi yang ada maka tidak mungkin terjadi persoalan, yang terjadi adalah karena fungsi yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.
Penjabat berharap, melalui kegiatan ini minimal terbangun komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah.
"Jika hal itu bisa diperbaiki saya yakin dan sangat optimis pengelolaan keuangan Pemkot Ambon semakin baik, dengan mengingat kembali tugas kewenangan maka kita bisa merubah opini BPK di tahun depan," katanya.
BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang signifikan dalam LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2022.
Permasalahan tersebut, antara lain adalah Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp7,2 miliar di rekomendasikan di setor ke kas daerah danRp33,3 miliar diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.
Selain itu pengelolaan kas Pemkot Ambon tahun 2022 masih bermasalah dimana kas tekor sebesar Rp2,19 miliar, dan permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar, yaitu keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penata usaha Barang Milik Daerah di OPD terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Ambon wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.