"Masyarakat Elpaputih itu tetap menggunakan hak pilih dalam pilkada Malteng dan sudah ditetapkan KPU setempat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat, meski putusan Mahkamah Agung telah menetapkan wilayahnya masuk Kabupaten SBB," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhay di Ambon, Jumat.
Penetapan masyarakat negeri Wasia, Samasuru dan Sananahu dalam DPS pilkada Malteng dilakukan setelah KPU setempat dianjurkan oleh MK untuk melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.
Menurut Idrus, anjuran MK ini disampaikan karena adanya permintaan pemerintah daerah Maluku agar ada fatwa dari mahkamah tersebut, namun dianjurkan untuk berkonsultasi lagi dengan KPU Pusat dan hasilnya masyarakat di Teluk Elpaputih dibolehkan menyalurkan hak pilih dalam pilkada Malteng.
Karena ini merupakan masalah teknis, KPU Pusat memberikan sinyal agar masyarakat Elpaputih diberikan ruang untuk menyalurkan hak suara dalam pilkada Malteng dan perlu diingatkan lagi kalau KPU tidak berada pada posisi dalam sengketa batas-batas wilayah.
"Kebijakan ini juga tidak melanggar ketentuan karena kita melaksanakan perintah MK untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat dan diiyakan," tandas Idrus.
Idrus Tatuhay juga mengakui anggaran pilkada yang disiapkan Pemkab Malteng dalam anggaran daerahnya cukup besar dan sudah terealisasi sekitar 78 persen sesuai pelaksanaan tahapan proses pilkada.
Dia juga meminta agar ketentraman dan ketenangan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah jangan terpengaruh oleh bentrok antarwarga Pelauw Kecamatan Haruku beberapa waktu lalu maupun bentrok antarwarga Porto-Haria yang kembali merebak Rabu (7/3).
"Masyarakat di dua daerah ini juga diimbau menggunakan hak suara mereka dalam pilkada sebagaimana mestinya, jangan sampai ada konflik lantas menghilangkan hak saudara-saudara sebagai pemilik kedaulatan di Malteng," katanya.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026