Ambon (ANTARA) - Denny Frangkylien yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan karena membobol dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspress sebesar Rp73 miliar bersama lima terdakwa lainnya diadili majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketua majelis hakim Tipikor Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Suwardi.
Terdakwa Denny adalah mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express.
Dia diadili bersama lima terdakwa lainnya yakni Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan Direksi bank swasta tersebut Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.
JPU dalam surat dakwaan membeberkan peran masing-masing terdakwa dan yang paling banyak berperan adalah terdakwa Denny bersama Alexander.
Para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ucap jaksa penuntut umum.
JPU menjelaskan sejak terdakwa Denny menjabat sebagai Kasi Akunting sampai dengan perubahan jabatan terakhir, terdakwa mengelola terhadap cek dan transaksi yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek.
Sejak periode 28 Juli 2015 sampai dengan 27 Januari 2022, terdakwa mencairkan delapan 85 lembar cek BPR di bank mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000.
Bahwa terhadap 85 pencairan cek tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan dua orang Direksi dari Direksi yang ada yakni Walter Dave Engko, Tjantje Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy tanpa memperlihatkan dokumen yang harus dilampirkan.
Dokumen tersebut diantaranya bukti permintaan dari Teller Kantor Pusat/Kantor Cabang (remis), Slip penarikan cek, dan slip transfer.
Terdakwa menggunakan sebagian atau seluruh dana PT. BPR Modern Express yang dicairkan menggunakan 85 cek tersebut untuk kepentingan sendiri.
Dalam proses pencatatan/pembukuan terhadap 85 transaksi pencairan cek tersebut terdakwa memerintahkan staf akunting untuk menginput transaksi tersebut yaitu Romario Beltran Polnaya, Alexander Gerald Pietersz, Anhis, Ivan Jostev Maatitawaer, David, Melkias, Wenny dan terdakwa sendiri yang menginput menggunakan user staf akunting tersebut.
Terdakwa bahkan mengetahui password dan user id pegawai lainnya di bagian akunting diantaranya dilakukan dengan cara meminta langsung (dengan menggunakan alasan tertentu) atau memanfaatkan komputer staf akunting yang belum ditutup.
Terdakwa juga dapat melakukan otorisasi sendiri sesuai kewenangan terdakwa, namun jika harus diotorisasi oleh direksi, maka terdakwa secara lisan langsung atau melalui telepon meminta direksi untuk melakukan otorisasi dan langsung diotorisasi tanpa banyak pertanyaan.
Perbuatan terdakwa sempat ketahuan pada Juli 2018 oleh terdakwa Alexander Gerald Pietersz yang saat itu menjabat sebagai Kasi Akunting.
Keesokan harinya terdakwa menemui Alexander Gerald Pietersz di kantor untuk konfirmasi dan berniat untuk menghadap pimpinan dan mengakui kesalahan terdakwa, namun Alexander mengatakan agar terdakwa berpikir terlebih dahulu.
Sore harinya, Alexander datang ke rumah terdakwa dan berdiskusi serta menyepakati bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut akan menjadi rahasia diantara mereka.
Terdakwa Denny bahkan beberapa kali memberikan uang yang totalnya sebesar Rp5,8 miliar kepada Alexander sebagai uang tutup mulut.
Perbuatan enam terdakwa diancam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan eksepsi pada sidang Jumat, 17 November 2023. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Pembobol dana BPR PT Modern Express Rp73 miliar di Ambon diadili
Kamis, 16 November 2023 18:39 WIB

Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana enam terdakwa penggelapan dana PT. Bank Perkreditan Rakyat Modern Express senilai Rp73 miliar. (15/11) (ANTARA/daniel)