Ambon (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil meringkus BS alias Basri, terduga kasus teror bom pascabentrok 11 September 2011.
Tersangka dibekuk di rumah kosnya di Masohi, Ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu malam (9/12).
"Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon pada tanggal 6 September 2012 bersama satu rekan sel yang terlibat kasus penganiayaan di Pelauw, Kecamatan Haruku (Malteng)," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasanuddin Mukadar di Ambon, Senin.
Tersangka BS yang diduga merupakan otak pelemparan bom rakitan ke sejumlah rumah warga di Kota Ambon ini berhasil melarikan diri bersama rekannya setelah merusak terali besi kamar mandi Rutan pada Selasa (6/11) pagi, disaat para petugas Rutan sedang mengikuti apel pagi.
Kabid Humas mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Polres Malteng, tersangka ditahan saat aparat Polres setempat sedang melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat (Pekat), terutama tentang maraknya kendaraan bermotor milik warga yang hilang dicuri orang.