Depok (ANTARA) - Pakar Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengkritisi nilai stagnan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International (TI) Indonesia pada tahun 2023.
Dalam penilaiannya, IPK 2023 menunjukkan kestabilan di angka 34, sementara peringkat Indonesia turun ke urutan 115 dunia.
Vishnu Juwono di Kampus UI Depok, Kamis, mengatakan hasil ini mencerminkan kurangnya tindakan serius dalam memerangi akar permasalahan korupsi di Indonesia, khususnya menjelang dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum 2024.
Vishnu menekankan bahwa langkah-langkah konkret dari pemerintah Presiden Joko Widodo dan pemimpin lembaga tinggi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta lembaga tinggi negara lainnya, belum terlihat dengan jelas.
Dalam situasi maraknya penyelenggaraan Pemilu 2024, Vishnu menegaskan ketidakseriusan pemerintah, DPR, dan partai politik dalam menanggulangi akar permasalahan praktik politik uang (money politics) di Indonesia.
Partai Politik, menurut Vishnu, cenderung bergantung pada donasi dari pemodal dan elit politik tertentu, menjadikannya alat bagi elit politik untuk memperoleh dana demi kepentingan pribadi atau kelompok politiknya.
"Seharusnya partai politik berperan sebagai garda terdepan dalam menegakkan demokrasi, namun kenyataannya, partai politik lebih sering digunakan sebagai alat bagi elit politik dan pemodal untuk menempatkan figur-figur di posisi strategis lembaga negara. Ini mengarah pada motivasi jual beli jabatan dengan tujuan kepentingan kelompok, bukan untuk memperkuat institusi demi kepentingan masyarakat," kata Vishnu.
Vishnu juga menyoroti perlambatan otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, yang menyebabkan lembaga ini kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali presiden.
Bahkan, kebijakan pemaksaan mundur terhadap Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, pada akhir Desember 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menurut Vishnu, menyebabkan tingkat kredibilitas terendah dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK.
Lebih jauh, dia menyayangkan komitmen DPR yang minim dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang diajukan oleh Presiden Jokowi sejak Mei 2023. Hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan yang memadai terhadap rancangan tersebut.
Dengan fokus elit politik pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintah, Vishnu memperkirakan prioritas untuk pemberantasan korupsi pada tahun 2024 akan tetap lemah, sehingga peluang perbaikan nilai IPK TI 2024 dan peningkatan peringkat menjadi semakin kecil.
Pengamat UI kritisi nilai stagnan Indeks Persepsi Korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 6:15 WIB