Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, pengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus memiliki minimal sembilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Minimal sembilan kursi, sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua KPU Maluku Muh. Shadehk Fuad, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Maluku, kata Shadehk, jumlah kursi DPRDnya sebanyak 45. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memeiliki sekurang-kurangnya lebih dari sembilan kursi.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai juga bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg.
“Kami percaya bahwa syarat ini akan memperkuat proses demokrasi lokal dan memastikan bahwa calon gubernur yang diusung memiliki basis dukungan yang kuat di DPRD," ujarnya.
KPU juga menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap partai politik yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses pemilihan dengan lancar.
Ia berharap, bahwa Pilkada 2024 di Maluku akan berlangsung dengan lebih transparan dan adil, serta mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antara calon gubernur dari berbagai partai politik.
Baca juga: Dorong kualitas pemilih, KPU Maluku edukasi mahasiswa tentang demokrasi sambut Pilkada 2024