Ambon (Antara Maluku) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat.
Penertiban PKL dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIT melibatkan aparat Satpol PP Ambon dan Dinas Pendapatan dan Ekonomi Aset Daerah (Dispenkot) Ambon.
Ratusan lapak PKL di badan jalan kawasan pasar dan terminal Mardika, hingga pasar Batu Merah ditertibkan petugas tanpa mendapat perlawanan dari para pedagang.
"Penertiban tersebut berjalan lancar dan tidak terjadi perlawanan dari pedagang, karena mereka telah menyadari fungsi badan jalan sebagai tempat pejalan kaki," kata kepala Satpol PP Ambon Demy Paays.
Demmy mengatakan, penertiban yang dilakukan itu terkait program Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menciptakan kota yang bersih dan tertib dari aktivitas pedagang di areal publik seperti jalan raya dan trotoar.
Proses penertiban PKL merupakan upaya penataan pasar sekaligus menata fasilitas publik sesuai peruntukan. Penertiban yang dilakukan merupakan upaya untuk menata pasar dan mengembalikan fungsi serta membebaskan badan jalan dari aktivitas jual beli.
"Pemkot telah membangun fasilitas pasar apung untuk menampung PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar, tetapi kenyataannya tidak difungsikan dan pedagang lebih memilih untuk berjualan di badan jalan dan trotoar yang kita lakukan penertiban," ujarnya.
Dia menjelaskan, pasar apung merupakan solusi yang ditempuh Pemkot Ambon untuk menampung seluruh pedagang yang selama ini beraktivitas di badan jalan serta menata kota, yakni menyediakan ruang terbuka hijau serta mengembalikan kawasan publik sesuai fungsi.
"Kehadiran pasar terapung diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan pedagang terutama dalam mengatasi kesemrawutan dan kemacetan di sekitar pasar dan terminal," ujarnya.
Diakuinya, setelah melakukan penertiban pihaknya akan memfungsikan pos pengamanan untuk memantau aktivitas pedagang.
"Petugas akan ditempatkan di pos penjagaan untuk memantau aktivitas PKL pasar Mardika, sehingga PKL tidak kembali lagi ke badan jalan," katanya.
Assiten III Pemkot Ambon Pieter Saimima menyatakan, penertiban PKL tidak hanya dilakukan di pasar Mardika tetapi terminal dan pasar Passo, Kecamatan Baguala.
"Pedagang yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, akan diamankan petugas Satpol PP," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya mengembalikan fungsi pasar yakni PKL akan didorong kembali ke pasar apung, karena selama ini pasar apung mengalami perubahan fungsi karena bukan lagi sebagai tempat jual beli tetapi sebagai tempat penyimpanan barang.
"Pasar harus dikembalikan fungsinya. Penertiban ini bukan hanya untuk PKL, tetapi juga kendaraan dan becak akan ditata sehingga di kawasan Mardika dapat dicegah kemacetan, " ujarnya.