Ternate (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama bulan Ramadhan berjualan di tempat-tempat yang semestinya tidak boleh digunakan untuk berdagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Nuryadin Rahman di Ternate, Sabtu, mencontohkan pedagang musiman banyak yang berjualan di area parkir Masjid Raya Al-Munawwar tanpa izin dan menimbulkan kemacetan saat shalat tarawih kaerna jamaah masjid tidak bisa memarkir kendaraan di area parkir sehingga menggunakan separuh badan jalan.
Dia mengatakan para pedagang tetap berjualan di area Terminal Gamalama, Masjid Raya Al-Munawwar, dan gedung Dhuafa Center meski sudah dilarang. Dinas sudah menyurati para pedagang supaya tidak lagi berjualan di luar zona yang sudah ditetapkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyiapkan enam zona bagi pedagang musiman yang menjajakan makanan selama Ramadhan, yakni di Falajawa I, Bastiong, Sasa, Pasar Higienis, Pasar Percontohan dan Pasar Gamalama Baru.