Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 138 Kepala Desa (Kades) untuk dua tahun ke depan berdasarkan edaran Mendagri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halut, Naftali Gita dihubungi di Ternate , Selasa mengatakan, edaran Mendagri tersebut mengatur tentang penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa tugas.
"Hal ini tentu masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang berakhir di tahun 2024 bakal ditambah lagi dua tahun secara otomatis," ujarnya.
Untuk itu, mereka tidak lagi dilantik untuk penambahan masa jabatan, namun, langsung dikukuhkan masa tugasnya.
Dirinya menyatakan, sebanyak 138 kepala desa yang tersebar di 17 kecamatan kabupaten Halut menerima SK perpanjangan masa jabatan berdasarkan dengan edaran Mendagri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Hingga saat ini, kata Naftali, pihaknya tengah melakukan verifikasi data untuk kesiapan administrasi 138 kepala desa tersebut.
"Kami juga masih mengecek kepala desa yang sudah 3 periode, karena mereka nanti masih diberikan kesempatan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, akan tetapi tidak lagi menjadi kontestan pada Pilkades," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Naftali, untuk kesiapan administrasi menjadi prioritas agar tidak ada kesalahan yang diperbaiki belakangan.
"Nantinya setelah selesai baru kita tentukan jadwal pengukuhan yang disesuaikan dengan waktu Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.