Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung 19 Juli - 1 Agustus 2024.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana dilakukan karena berdasarkan penjelasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Ambon adalah salah satu Kota/Kabupaten yang sampai dengan saat ini masih berada di situasi alam yang belum tenang.
"Kami mendapat klarifikasi dai BPBD Provinsi Maluku, bahwa Kota Ambon, Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dalam kondisi tanggap darurat, mengingat keadaan cuaca di Kota ini belum mereda," katanya.
Selain itu hujan di Maluku, termasuk Kota Ambon belum berakhir, sehingga Pemerintah melalui BPBD dengan berbagai masukan serta laporan cuaca oleh BMKG dan seluruh pemangku kepentingan terkait, harus memperpanjang kondisi tanggap darurat tersebut.
"Bibit siklon masih ada di perairan Filipina, dan itu memiliki potensi turun ke Maluku, berarti masih masih ada potensi curah hujan yang cukup tinggi, " katanya.
Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat tidak sembarang, tetapi sesuai aturan yang berlaku.
Jika penentuan tersebut dilakukan tak berdasar pada kajian yang lengkap, maksimal, antisipatif, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada dukungan BNPB yang telah diupayakan beberapa waktu lalu untuk membantu warga kota Ambon.
Penjabat juga berharap, dukungan BNPB pusat untuk warga korban bencana dapat terealisasi di masa tanggap darurat ini.
Selain itu juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh warga kota ini untuk tetap waspada, jaga keselamatan diri, apabila terjadi peningkatan curah hujan segera mengungsikan diri dan hubungi BPBD agar mendapat bantuan tanggap darurat tepat pada waktunya.
Masyarakat yang bermukim di kawasan rawan bencana tetap waspada dan memantau peringatan yang dikeluarkan BMKG dan Pemkot di media sosial.
“Untuk warga kota Ambon tetap berjaga-jaga dan memantau peringatan dari BMKG juga dari posko yang diedarkan lewat media sosial, kami sudah arahkan peringatan itu bisa per hari dan per jam. Intinya tetap waspada bagi keluarga yang berada di titik rawan bencana,” katanya.
Masyarakat juga diminta segera memberikan laporan kepada BPBD melalui perangkat RT/RW atau pemerintah desa/negeri dan kelurahan jika terjadi bencana.*
Pemkot Ambon perpanjang status tanggap darurat bencana 14 hari hingga Agustus
Jumat, 19 Juli 2024 18:22 WIB