Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama
"Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024 ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa Perpres tersebut juga memperkuat pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, dengan upaya sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Menurutnya, dengan terbitnya Perpres ini, semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal.
“Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama," ujarnya.
Dengan terbitnya Perpres ini, lanjut Arief, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam; aksesibilitasnya merata dan terjangkau; perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman); dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.
Dia menuturkan bahwa Bapanas telah mendiskusikan bersama para pakar pada Kamis (15/8) terkait bagaimana arah penganekaragaman pangan tersebut ke depan. Ia melihat adanya semangat kebersamaan yang kuat membangun pangan untuk negeri.
"Jadi setelah ini, kita bersama-sama kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mengimplementasikan rencana aksi yang sudah dipetakan di dalam Perpres, tentu dengan partisipasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait lainnya,” tambah Arief.
Di dalam Perpres tersebut, terdapat delapan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal yaitu; penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan pangan lokal, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal.
Kemudian, optimalisasi pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan, penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya UMKM, peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien.
Selanjutnya, peningkatan pengetahuan kesadaran dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi pangan B2SA, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal, dan penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.
Perpres itu juga mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi sehingga orkestrasi percepatan penganekaragaman bisa berjalan dengan baik.
Target dari strategi yang dibangun dalam Perpres ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman) untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Ukurannya dapat dilihat dari skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengungkapkan, perhitungan skor PPH merupakan hasil dari pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi yang berasal dari data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia mengatakan bahwa hal itu berdasarkan dasar proporsi keseimbangan energi dari 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH.
“Dalam menentukan skor PPH, kami terus memantau kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia melalui 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH. 9 kelompok pangan tersebut terdiri dari padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak, dan lemak, buah atau biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, serta lain-lain misalnya minuman dan bumbu,” ujar Andriko.
Bapanas mencatat skor PPH secara nasional pada tahun 2023 sebesar 94,1. Angka itu melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 94.
"Angka ini juga lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat di angka 92,9. Selanjutnya target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun 2025-2030 akan mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih berproses di Bappenas," kata Andriko.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbitkan Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal