Ambon (Antara Maluku) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku masih menangani ganti rugi tanah dan bangunan milik sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan jembatan merah putih (JMP) yang membentang di Teluk Ambon bagian dalam, Kota Ambon.
"Sebagian besar warga yang rumahnya berada di jalur pembangunan jembatan pendekat di Desa Poka maupun Tantui sudah bersedia direlokasi dan menerima ganti rugi, tetapi sebagian lainnya belum bersedia," kata Kadis (PU) Maluku, Ismael Usemahu saat dikonfirmasi di Ambon, Jumat.
Dia mengatakan, sebagian besar warga yang bermukim di dua kawasan tersebut, telah menerima biaya ganti rugi rumah, tanah maupun tanaman milik mereka seperti yang disepakati sebelumnya, tetapi beberapa warga lainnya belum bersedia dan keberatan untuk pindah dari lokasi tersebut.
Biaya ganti rugi tanah disesuaikan dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku, sedangkan bangunan maupun tanaman berdasarkan taksiran dan perhitungan Dinas PU Maluku dan Kota Ambon.
Ismael mengaku tidak mengetahui alasan beberapa warga yang belum bersedia pindah dari lokasi pembangunan JPM sepanjang 1.140 meter yang membentang di atas Teluk Ambon tersebut, padahal sesuai kesepakatan warga sudah harus mengosongkan kedua lokasi tersebut pada 15 Februari 2014.
"Sebelum pekerjaan konstruksinya di mulai mereka telah bersedia direlokasi dan menerima ganti rugi. Belakangan beberapa kali dipanggil untuk pertemuan mereka juga tidak menghadirinya," ujarnya.
Pihaknya bersama Dinas PU Kota Ambon serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku akan menjadwalkan pertemuan dengan warga yang keberatan guna mendengarkan aspirasi mereka sekaligus negosiasi ulang proses ganti ruginya.
"Informasi yang saya peroleh warga belum bersedia pindah karena belum memiliki lahan baru, biaya ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai bangunan rumah dan tanah, di samping ada yang meminta ganti atas nilai investasi dan usaha yang mengalami kerugian akibat pembangunan mega proyek tersebut," katanya.
Ismael menambahkan, tahun ini pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya ganti rugi rumah warga yang berada di kawasan pemnbangunan jembatan pendekat di Tantui dan Poka.
Sebelumnya Pemprov Maluku juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar dari ABPD tahun 2008 hingga tahun 2011 untuk proses ganti rugi lahan dan bangunan milik warga di kawasan tersebut.
"Semua langkah akan dilakukan agar warga dapat mengosongkan lokasi Tantui dan Poka, mengingat sesuai jadwal pembangunan konstruksi jembatan pendekat yang telah mencapai 91,86 persen harus rampung Juli 2014. Pembangunannya harus selesai sesuai jadwal dan diresmikan November 2014 mendatang," katanya.
Sedangkan pimpinan Satker JMP Chris Lesmono mengatakan, masih ada dua kepala keluarga (KK) di Desa Poka serta 16 KK lainnya di Tantui yang belum bersedia pindah, padahal beberapa diantaranya telah menerima ganti rugi tanah, bangunan maupun tanaman milik mereka.
"Kami juga telah menyampaikan masalah ini kepada Ketua dan anggota Komisi C DPRD Maluku dan Dinas PU Maluku saat meninjau kegiatan pekerjaan pada 11 Februari 2014, tetapi sampai sekarang mereka belum bersedia pindah. Jika mereka tidak segera dipindahkan maka akan mempengaruhi jadwal perampungan konstruksi jembatan pendekat JMP," katanya.
Chris mengakui pekerjaan konstruksi jembatan pendekat (approach bridge) baik dari arah Poka maupun Galala hampir rampung, sejak peletakan batu pertama oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Joko Kirmanto pada 19 Agustus 2011 dengan lama masa pekerjaan 889 hari kalender.
Pekerjaaan konstruksi, khususnya jembatan pendekat sepanjang 840 meter yakni dari arah Galala sepanjang 520 meter dan dari Poka sepanjang 320 meter, telah mencapai 91,86 persen dengan total Rp273,44 miliar.
Sedangkan pekerjaan bentangan tengah (main bridge) sepanjang 300 meter dengan konstruksi kable stayed baru mencapai 62,06 persen dengan anggaran Rp416,41 miliar.
Total panjang jembatan yang akan menjadi ikon Maluku sekaligus landmark Kota Ambon tersebut yakni 1.140 meter, lebar 22,5 meter dan terbagi dua jalur, di mana masing masing jalur dibagi dua lajur.
Dinas PU Ganti Rugi Tanah Lokasi JMP
Jumat, 21 Februari 2014 20:49 WIB