Ternate (Antara Maluku) - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Selasa, menggelar aksi di depan Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, menuntut agar rektorat meninjau kembali peraturan yang diterapkan tentang uang kuliah tunggal (UKT).
Aturan tersebut telah diterapkan di seluruh jajaran Universitas Negeri yang berada di Indonesia, namun biaya tersebut telah disalahgunakan dengan cara ada pungutan liar, kata koordinator massa Marsel di dalam orasinya, Selasa.
Ia mengatakan, aturan yang diterapkan oleh pihak kampus adalah salah satu aturan yang dapat meringankan seluruh biaya perkuliahan bagi mahasiswa yang notabenenya orang tua tidak mampu atau miskin.
Tetapi, setelah aturan tersebut telah berjalan masi ada yang melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa yang mendapatkan UKT tersebut sehingga masa aksi meminta agar petinggi birokrasi dapat meneliti dengan baik tim tersebut.
Aksi yang digelar BEM Bersatu sekitar 4 jam lebih itu disambut baik oleh Rektor Universitas Khairun Prof.Dr. Husen Alting, sehingga aksipun dipindahkan, namun sampai pada gelar hering terbuka di depan Fakultas Ekonomi Unkhair.
Sementara itu, di tempat terpisah Rektor Unkhair Husen Alting saat dikonfirmasi mengatakan aturan tersebut telah berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55 tahun 2013.
Kemudian, peraturan itu menetapkan UKT Unkhair pada golongan ketiga berkisar 500 dari semester awal, sehingga biaya tersebut sampai pada semester akhir bagi mahasiswa berkisar Rp20 juta yang memungkinkan berat bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu.
Sehingga, kampus mengambil kebijakan yang dapat meringankan mahasiswa dengan cara mengitung menurun biaya perkuliaan bagi mahasiswa angkatan 2013, ini sebenarnya sangat meringankan mahasiswa karena kita telah menghitung dengan rill lantas kemudian dari Rp20 juta tersebut diakumulasi menjadi Rp13.120.000.
"Jadi untuk delapan semeter polanya menurun artinya dari semester awal 2,70 juta sampai pada semeter delapan itu menurun sampai Rp700 ribu, sehingga tidak ada lagi lagi pungutan skirpsi, pratikum dan hal-hal yang menyangkut dengan biaya perkuliahan mahasiswa," katanya.