Ambon (Antara Maluku) - Wakil Ketua Komisi C DPRD Maluku, Fachri Alkatiri mengatakan belum jelasnya status hukum PT. Banda Permai menyebabkan pihak eksekutif dan legislatif tidak mengalokasikan dana dari APBD kepada mereka.
"Selama lima tahun ini, Pemprov melalui persetujuan DPRD tidak memberikan anggaran kepada mereka untuk kegiatan operasional," kata Fachri di Ambon, Jumat.
Bahkan undangan legislatif lewat komisi C sendiri kepada direksi PT. Banda Permai atau yang dikenal dengan PT. Pala Banda tidak pernah dipenuhi.
Akibatnya, keberadaan PT. BP ini tidak jelas apakah sebagai perusahaan milik daerah (BUMD) ataubukan.
Menurut Fachri, kemungkinan pada awalnya pemprov memberikan bantuan modal kepada perusahaan pengembang perkebunan pala tersebut, tapi tidak diimbangi dengan penyetoran uang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah.
"Kalau memang Pemprov bersama DPRD Maluku mau lepas tangan terhadap PT. BP, itu tergantung proses penyelesaiannya seperti apa, makanya komisi juga tidak berani dorong pemberian bantuan dana," ujarnya.
Anggota DPRD Maluku asal Fraksi PKS ini dimintai tanggapannya terkait pernyataan Direktur Umum dan Keuangan PT. BP, Sumitro bahwa 50 persen saham perusahaan milik Yayasan Warisan Budaya Banda dan 50 persen lagi milik Pemprov Maluku.
Namun selama ini, permohonan bantuan dana untuk operasional perusahaan yang diajukan direksi ke Pemprov Maluku tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, sejak tahun 2010-2013 menggunakan pinjaman modal dari pihak ketiga senilai Rp1,8 miliar untuk kegiatan operasional berupa pembayaran gaji direksi dan karyawan dan nantinya diganti dengan hasil penjualan fuli dan pala.
Perusahaan tersebut juga tidak lagi membayar gaji 41 karyawannya sejak tahun lalu dan masih ada beban hutang kepada pihak ketiga yang belum dilunasi sebesar Rp400 juta.
DPRD: Status Hukum Banda Permai Belum Jelas
Jumat, 14 Maret 2014 16:53 WIB