Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilat mengakui belum ada pihak dijadikan tersangka dalam kasus penyaluran beras miskin (Raskin) kepada warga Desa Batumerah, Kota Ambon yang diduga bermasalah.
"Yang jelas kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan meski pun belum ada tersangkanya tetapi ada indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran," kata Robert di Ambon, Senin.
Dugaan penyalahgunaan raskin di Desa Batumerah ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan selama tahun 2014 tidak pernah mendapatkan jatah raskin.
Padahal penyaluran beras miskin dari Bulog Divisi Regional (Divre) Maluku ke Kota Ambon dan diteruskan ke kecamatan Sirimau hingga Desa Batumerah lancar.
Menurut Robert, penyetoran raskin dari pemerintah Desa Batumerah ke Bulog tahun lalu juga tergolong lancar, meski pun belakangan ada tunggakan selama delapan bulan.
Anehnya, beras miskin ini tidak pernah sampai masyarakat penerima yang biasanya disebut rumah tangga sasaran (RTS), sehingga jaksa menduga ada kecurangan.
"Kalau raskin tidak sampai ke RTS lalu sumber anggaran mana yang digunakan untuk melakukan penyetoran ke Bulog," ujarnya.
Apalagi jumlah raskin yang disalurkan untuk Desa Batumerah tahun 2014 mencapai 2,727 juta ton, sehingga ada indikasi dijual kepada penadah.
Sebab raskin yang harus dibayarkan RTS hanya Rp1.600 per kilo gram, sedangkan pedagang di pasaran menjualnya sekitar Rp8.000 per kilo gram.
"Memang sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan dalam waktu dekat akan dibuat gelar perkaranya, baru kami menetapkan tersangka," kata Robert.
Jaksa: Belum Ada Tersangka Raskin Desa Batumerah
Senin, 2 Februari 2015 13:32 WIB
Memang sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan dalam waktu dekat akan dibuat gelar perkaranya, baru kami menetapkan tersangka