Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan konsultasikan pembentukan Sekretariat Kabupaten Pulau Taliabu, menyusul belum terbentuknya sekretariat di kabupaten itu menjelang pilkada Desember 2015.
"Sejauh ini, belum ada surat resmi dari Menpan terkait dengan pembentukan Sekretariat dan KPU Provinsi siap untuk melaksanakan tahapan di Kepulauan Taliabu, karena prinsipnya Kabupaten Taliabu tetap ikut proses pemilihan serentak kepala daerah 2015, karena itu adalah amanah UU," kata anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Minggu.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Menpan akan menyiapkannya, karena ada dua Daerah Otonom Baru (DOB) yang sekretariat KPU sampai saat ini belum ada surat persetujuan dari Menpan salah satunya Kabupaten Taliabu.
Muksin mengatakan, penundaan pelantikan Panwas Taliabu bukan karena ada permasalahan internal Bawaslu Provinsi Malut, karena KPU Provinsi masih menungu surat dari Menpan untuk pembentukan Sekretariat KPU Taliabu untuk mendukung kerja - kerja KPU Provinsi Malut.
"Kami meminta konsistensi Bawaslu dan kami telah konsultasikan ke Pimpinan Bawaslu RI, dan menyarankan ke Bawaslu Provinsi Malut untuk menunda pelantikan Panwaslu untuk Kepulauan Taliabu," katanya.
Sehingga, dalam jangka waktu dua hari ke depan tepatnya pada Selasa (14/4) nanti, Bawaslu akan melakukan pelantikan Panwas tujuh Kabupaten/Kota, sekaligus dengan pembekalan untuk tujuh kabupaten tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Malut menilai KPU belum siap melakukan proses pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu, karena sampai saat ini, Sekretariat KPU belum juga terbentuk.
Dimana, pelaksanaan pilkada untuk Kabupaten Taliabu, bisa terlaksana, namun KPU belum siap untuk melaksanakan Pilkada di Taliabu, bahkan ada sinyal juga, kalau KPU Provinsi Malut akan mengambil langkah-langkah, bisa saja mereka menyampaikan ke pusat tentang kepastian bisa dilakukan atau tidak.
Oleh karena itu, pihaknya bisa melihat bahwa KPU belum siap untuk melaksanakan Pilkada di Taliabu, namun di satu sisi, ada wilayahnya KPU Provinsi untuk menindaklanjuti jika ada persetujuan prinsip, tetapi ada wilayahnya pusat, Bawaslu menilai itu soal kebijakan.
Bawaslu Konsultasikan Pembentukan Sekretariat Taliabu
Minggu, 12 April 2015 22:05 WIB