Ternate, 16/1 (Antara Maluku) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) memastikan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) secara kelembagaan tidak ada lagi, karena sudah dibekukan sejak 2015.
"Halbar terbebas dari aliran sesat. Sebelumnya Gafatar pernah mendaftarkan lembaganya namun ditolak," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Halbar Syarif Ali, di Ternate, Sabtu.
Namun demikian, kata dia, pihaknya terus melakukan koordinasi baik TNI/Polri, serta Ormas Islam yang ada di Halbar dan tetap melakukan monitoring keberadaan organisasi itu di sembilan kecamatan.
Menurutnya, Gafatar masuk ke Maluku Utara dengan pendekatan sosial, tetapi paling pertama menolaknya adalah kabupaten Halmahera Barat.
Tindakan itu diambil berdasarkan keputusan rapat antara Kemenag, Nahdatul Ulama (NU), MUI, serta organisasi islam yang ada, dan hasilnya keputusannya menolak pengurus dan anggota Gafatar untuk tidak beraktivitas di daerah ini mengingat menganut faham sesat.
"Untuk wilayah Malut, Halbar mendahului untuk membongkar organisasi tersebut tanpa melalui pertimbangan oleh mereka," katanya.
Syarif menegaskan, Pemerintah Halbar mencabut Surat Keterangan Daftar (SKT) organisasi tersebut, mengingat setelah dipelajari introduksi paham Milla Abraham yang disebarkan oleh organisasi itu sebelumnya dikenal dengan nama Al-qiayadah Al-Islamiyah.
Berdasarkan Fatwa MUI Pusat tentang Al-qiyadah Al-islamiyah, organisasi tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Syarif menambahkan, jika ada masyarakat mengetahui adanya aktivitas Gafatar maka diharapkan untuk memberikan informasi sehingga pihaknya dapat dengan cepat mengambil tindakan.
Kesbangpol Jamin Tidak Ada Gafatar di Halbar
Sabtu, 16 Januari 2016 21:21 WIB