Ternate, 16/9 (Antara Maluku) - Balai Konsevasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Utara (Malut), mengapresiasi upaya warga untuk menyerahkan satwa dilindungi.
Kepala Seksi Wilayah I, Balai Konsevasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Malut, Lilian Komalin di Ternate, Jumat, mengatakan, pihaknya akan mengembalikan sejumlah jenis satwa yang dilindungi ke habitatnya, setelah diserahkan warga ke instansinya seperti jenis Kakaktua raja di tanah Papua dan Kakaktua jalur kuning.
Dia menyatakan, satwa yang dikembalikan ke habitatnya sebelumnya akan diperiksa dokter hewan.
Menurut Lilian, ada sejumlah pejabat seperti Dandim Bacan menyerahkan satu ekor buaya, Dandim Ternate, menyerahkan Burung Kasturi Ternate, serta Danpos yang ada di Halbar.
Bahkan, banyak satwa yang sudah dilindungi dan menjadi ikon Malut yang harus diserahkan ke Balai Konsevasi, karena satwa-satwa ini bukan hidup di rumah tapi di hutan.
"Kalau kita kehilangan satu satwa sama dengan kehilangan sepuluh rantai habitat dan masalah ini kebanyakan di Halmahera Selatan satwa disana hampir punah," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar, menyerahkan tiga burung kakaktuanya Balai Konservasi SDA di Keluharan Akehuda, Ternate Utara.
Bahkan, ada beberapa hewan peliharaannya yang dilepas satu ekor kakatua raja, dua ekor kakatua jalur kuning.
Menurutnya pelepasan satwa ini bentuk wujud kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang mempu mengalahkan hobi dan kegemaraan.
Sementara itu, mantan Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar ketika dihubungi menyatakan, kesediaannya menyerahkan tiga ekor burung ini, karena merasa cinta hewan tersebut.
Menurut dia, satu ekor kakatua raja ditangkap tahun 2002, di tanah Papua serta dua ekor kakatua jalur kuning ini ditangkap tahun 2011, di Halmahera Timur (Haltim).
Bahkan, sejak 2008 telah memelihara hewan-hewan itu dan menyumbang dijadikan penelitian seperti Kakaktua raja ke Laboratorium Biologi Jogya.
Balai Konservasi Apresiasi Warga Serahkan Satwa Dilindungi
Jumat, 16 September 2016 15:17 WIB